Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-penembakan Massal, Florida Perketat Usia Kepemilikan Senjata

Kompas.com - 20/02/2018, 19:28 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

PARKLAND, KOMPAS.com - Pasca-penembakan massal di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland (14/2/2018), Negara Bagian Florida dilaporkan langsung memperketat aturan kepemilikan senjata.

Sebagaimana diberitakan oleh London Evening Standard Selasa (20/2/2018), pemerintah setempat merancang aturan yang menegaskan batas usia boleh membeli senjata.

Sebelumnya, setiap warga Florida yang berusia 18 tahun ke atas, mereka berhak untuk membeli senjata setelah lolos pemeriksaan latar belakang.

Kini, jika peraturan itu disahkan, senjata baru boleh dibeli ketika seseorang menginjak usia 21 tahun dan di atasnya.

Selain itu, dalam peraturan baru, senjata bertipe semi-otomatis tidak boleh dimodifikasi dengan memasang bump stock.

Baca juga : Ketika Tweet Trump Pancing Amarah Korban Penembakan Massal Florida

Bump stock adalah peralatan yang membuat pelatuk lebih stabil, sehingga bisa menembakkan peluru dalam jumlah banyak dan cepat.

Senator Florida Bill Galvano sebagai inisiator hukum itu menjelaskan, dia merasa berhutang kepada seluruh korban penembakan massal di Parkland, baik tewas atau terluka.

"Sudah cukup. Sudah waktunya bagi kami untuk membuat perubahan," tegas senator asal Partai Republik tersebut.

Galvano melanjutkan, dia berharap melalui peraturan baru, semua orang bisa belajar dari pengalaman yang sangat memilukan itu.

Sementara itu, 100 orang murid SMA Marjory bakal menggelar acara berjalan sejauh 400 mile, atau sekitar 643,7 kilometer.

Chris Grady, salah satu peserta gerakan tersebut berharap, aksi mereka bakal memberi tekanan para pembuat hukum untuk mengetatkan aturan pembelian senjata.

"Saya benar-benar berpikir bahwa mereka bakal mendengar kami," lanjut remaja berusia 19 tahun tersebut.

Sebelumnya, pelaku penembakan massal di SMA Marjory, Nikolas Cruz, menggunakan senapan serbu AR-15 dalam menjalankan aksinya.

Selain 17 korban tewas, 15 orang lainnya luka-luka. Dalam persidangan perdana sehari setelah kejadian (15/2/2018), dia menerima 17 dakwaan pembunuhan terencana.

Cruz terancam mendapat vonis hukuman mati. Namun, kuasa hukumnya berkata remaja 19 tahun itu bakal mengaku bersalah jika jaksa penuntut tidak memasukkan tuntutan vonis mati.

Jika mengaku bersalah, maka sanksi yang bakal diberikan kepada Cruz adalah vonis penjara seumur hidup.

Baca juga : Kami Tidak Tahu Telah Menerima Monster di Rumah Kami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com