REYKJAVIK, KOMPAS.com — Parlemen Islandia sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pelarangan sunat bagi anak laki-laki.
Dilansir dari BBC, Selasa (20/2/2018), isi RUU ini menyebutkan, siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Para penyusun RUU beralasan, sunat bagi anak laki-laki merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, mengatakan, pelarangan sunat bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.
"Setiap orang punya hak beragama, tetapi hak anak berada di atas hak beragama," katanya.
Baca juga: Sunat, Cegah Infeksi Penyakit dan Mengembalikan Kesuburan
Kelompok keagamaan dan tokoh lintas agama mengecam keras RUU tersebut.
Imam Ahmad Seddeeq, pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia, tidak sependapat dengan pandangan Gunnarsdottir. Dia mengatakan, sunat merupakan bagian dari keyakinan umat Islam.
"Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama," kata Seddeeq.
Komunitas Yahudi di Islandia sudah mengeluarkan pernyataan untuk mengecam rencana sejumlah anggota parlemen itu.
Surat terbuka yang mereka edarkan menyebutkan rencana pelarangan sunat sama saja dengan menyerang ajaran Yahudi.
Baca juga: Praktik Sunat Perempuan Masih Terjadi di Singapura, Mengapa?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.