TEL AVIV, KOMPAS.com - Pemerintah Israel dilaporkan tengah menggodok undang-undang yang bakal memangkas bantuan kepada Palestina.
Dilansir AFP via Arab News Minggu (18/2/2018), peraturan tersebut diciptakan oleh Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
Dia memperkenalkan peraturan tersebut dalam pertemuan para menteri. Dia berharap Parlemen Israel bisa segera mengesahkannya.
"Secepatnya, teater kacau ini bakal segera berakhir," ujar Lieberman dalam kicauan di Twitter menggunakan bahasa Ibrani.
Lieberman mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) yang membuat Undang-undang Taylor Force pada 2016.
Baca juga : 54 Warga Palestina Meninggal karena Tak Dapat Visa Berobat ke Israel
Hukum itu dibuat berdasarkan nama veteran pasukan AS, Taylor Force, yang tewas ditikam oleh orang Palestina ketika berkunjung ke Tepi Barat, Maret 2016.
Dalam peraturan tersebut, AS bakal memangkas bantuan ke Palestina jika negara pimpinan Mahmoud Abbas itu masih melaksanakan praktik Pendanaan Martir.
Pendanaan Martir adalah pemberian kompensasi kepada keluarga orang-orang yang diduga melakukan aksi terorisme.
Merunut Times of Israel, 345 juta dolar AS, sekitar Rp 4,6 triliun, dari total bantuan Palestina senilai 693 juta dolar AS, atau Rp 9,3 triliun, di 2017 digunakan untuk program Pendanaan Martir.
Setiap tahun, seperti diberitakan oleh AFP, Israel mengumpulkan 127 juta dolar AS, atau Rp 1,7 triliun, dari sektor bea cukai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.