Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Janda ISIS Diadili di Irak, Satu Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 19/02/2018, 15:45 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Al Jazeera

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati untuk seorang perempuan asal Turki sementara 12 janda anggota ISIS dihukum penjara seumur hidup.

Ke-12 perempuan itu, 11 berdarah Turki dan satu dari Azerbaijan, menghadiri sidang di pengadilan Baghdad sambil menyusui bayi mereka, Minggu (18/2/2018).

Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman berat meski pembela berargumen para perempuan itu menjadi bagian dari ISIS karena bujuk rayu suami mereka.

Para perempuan yang berusia 20 hingga 50 tahun itu semuanya ditangkap di kota Mosul atau Tal Afar.

Baca juga : Anggota ISIS Serang Gereja di Rusia, 5 Jemaat Tewas

Sementara suami-suami mereka tewas dalam pertempuran melawan tentara Irak yang berusaha merebut kedua kota itu.

Satu-satunya perempuan yang dijatuhi hukuman mati, lewat penerjemah mengatakan, dia secara sukarela pergi ke Irak bersama suami dan anak-anak mereka.

"Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya seorang buronan. Saya ingin tinggal di sebuah negara Islam yang menerapkan syariat sebagai hukumnya," kata perempuan itu.

Namun, kata perempuan berusia 48 tahun itu, dia menyesali keputusannya terutama setelah suami dan dua putranya tewas akibat serangan udara.

Setelah hakim membacakan putusannya, perempuan ini tak kuasa menahan tangis, sementara perempuan lain yang juga asal Turki nyaris jatuh pingsan.

Pengacara yang ditunjuk negara untuk membela para perempuan itu mengatakan, para kliennya datang ke Irak karena bujuk rayu dan tak pernah terlibat dalam aksi kekerasan.

Namun, berdasarkan pasal empat undang-undang anti-terorisme Irak mereka dinyatakan bersalah karena dianggap terlibat dengan pelaku terorisme dan masuk ke Irak secara ilegal.

"Saya mengenal suami dari internet. Dia mengajak bertemu di Turki, tetapi di sana saya bertemu seorang perantara yang mengantar saya kepada suami tanpa mengatakan di mana dia berada," kta Angie Omrane, perempuan asal Azerbaijan.

"Saya kira kami akan tinggal di Turki, tetapi nyatanya saya kemudian berada di Suriah dan suami saya kemudian membawa saya ke Irak," tambah Angie.

Kisah yang hampir sama disampaikan Leila, satu dari ke-12 perempuan asal Turki.

"Suami memaksa saya ikut ke Irak dan mengancam akan membawa putra kami yang berusia dua tahun jika saya tidak ikut. Saya tak pernah melakukan kekerasan, saya selalu ada di rumah selama ini," ujar Leila.

Seorang sumber di pengadilan mengatakan, sebelum menjatuhkan keputusannya ketiga anggota majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan selama beberapa pekan hingga bulan.

Baca juga : Irak Tangkap Pemimpin Tinggi ISIS yang Melarikan Diri ke Turki

Setelah mendapatkan vonis, ke-11 perempuan itu mendapatkan waktu satu bulan untuk mengajukan permohonan banding.

Sebanyak 509 perempuan asing, termasuk 300 orang yang berasal dari Turki ditahan di Irak bersama 813 orang anak-anak. Demikian disampaikan seorang aparat keamanan kepada AFP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com