LAHORE, KOMPAS.com - Pengadilan di Lahore, Pakistan, menjatuhkan hukuman tertinggi kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak-anak di bawah umur.
Kantor berita AFP Sabtu (17/2/2018) memberitakan, Imran Ali dijatuhi empat vonis hukuman mati.
Ali merupakan pembunuh bocah perempuan bernama Zainab Ansari. Anak berusia enam tahun tersebut ditemukan tewas pada 9 Januari lalu.
Jenazahnya ditemukan 1,5 kilometer dari tempatnya dilaporkan hilang lima hari sebelumnya (5/1/2018), ketika hendak berangkat menuju kelas belajar Al Quran.
Dari hasil autopsi, diketahui Ansari diperkosa sebelum dicekik hingga tewas.
Baca juga : Pakistan Berencana Hukum Mati Paedofil di Muka Publik
Ali ditangkap setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Ansari. Sejak itu, Ali mengakui perbuatannya.
Selain Ansari, Ali juga didakwa melakukan penyerangan terhadap tujuh bocah lain di Punjab sepanjang 2017.
Pemuda 24 tahun tersebut mengakui seluruh penyerangan tersebut. Adapun dari delapan penyerangan kepada anak di bawah umur itu, dia membunuh enam di antaranya.
Jaksa penuntut Ihtesham Qadir mengatakan, vonis mati diberikan setelah Ali terbukti telah membunuh, dan memperkosa Ansari.
"Selain itu, dia juga melakukan aksi teror," kata Qadir. Di bawah hukum Pakistan, setiap tindakan yang berpotensi mendatangkan teror ke masyarakat bisa dijerat hukum anti-teror.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.