Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pakistan Dihukum Mati

Kompas.com - 17/02/2018, 23:51 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

LAHORE, KOMPAS.com - Pengadilan di Lahore, Pakistan, menjatuhkan hukuman tertinggi kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak-anak di bawah umur.

Kantor berita AFP Sabtu (17/2/2018) memberitakan, Imran Ali dijatuhi empat vonis hukuman mati.

Ali merupakan pembunuh bocah perempuan bernama Zainab Ansari. Anak berusia enam tahun tersebut ditemukan tewas pada 9 Januari lalu.

Jenazahnya ditemukan 1,5 kilometer dari tempatnya dilaporkan hilang lima hari sebelumnya (5/1/2018), ketika hendak berangkat menuju kelas belajar Al Quran.

Dari hasil autopsi, diketahui Ansari diperkosa sebelum dicekik hingga tewas.

Baca juga : Pakistan Berencana Hukum Mati Paedofil di Muka Publik

Ali ditangkap setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Ansari. Sejak itu, Ali mengakui perbuatannya.

Selain Ansari, Ali juga didakwa melakukan penyerangan terhadap tujuh bocah lain di Punjab sepanjang 2017.

Pemuda 24 tahun tersebut mengakui seluruh penyerangan tersebut. Adapun dari delapan penyerangan kepada anak di bawah umur itu, dia membunuh enam di antaranya.

Jaksa penuntut Ihtesham Qadir mengatakan, vonis mati diberikan setelah Ali terbukti telah membunuh, dan memperkosa Ansari.

"Selain itu, dia juga melakukan aksi teror," kata Qadir. Di bawah hukum Pakistan, setiap tindakan yang berpotensi mendatangkan teror ke masyarakat bisa dijerat hukum anti-teror.

Ali juga mendapat tambahan hukuman seumur hidup, dan denda sebesar 3,2 juta rupee Pakistan, atau sekitar Rp 392 juta.

Zainab Ansari (6), bocah perempuan yang diperkosa dan dibunuh di Pakistan pada awal bulan ini.news.com.au Zainab Ansari (6), bocah perempuan yang diperkosa dan dibunuh di Pakistan pada awal bulan ini.

"1 juta rupee Pakistan, atau Rp 122 juta, bakal diberikan kepada keluarga Ansari sebagai kompensasi," ujar Jaksa Penuntut Abdul Rauf Wattoo.

Seusai persidangan, ibu Ansari, Nusrat Bibi, berkata dia menginginkan hukuman mati Ali dilaksanakan secara publik.

"Saya ingin dia digantung di tempat di membunuh Zainab," kata Bibi kepada awak media, seperti dikutip AFP.

Adapun pembela Ali, Sultan Masood, mengatakan kalau persidangan berjalan dengan lancar dan adil.

"Terdakwa mengakui segala kesalahannya. Jadi, hukuman mati yang diberikan sudah pantas," kata Masood.

Sebelumnya, beberapa jam sebelum Ansari dimakamkan, beberapa jam sebelumnya warga Kapur berdemo dan terlibat bentrok dengan aparat setempat.

Bentrokan antara warga dengan otoritas keamanan mengakibatkan dua orang dilaporkan tewas.

Baca juga : Protes Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Pakistan, 2 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com