PARKLAND, KOMPAS.com - Pengacara Nikolas Cruz, pelaku penembakan massal SMA Marjory Stoneman Douglas di Florida, membuat manuver untuk menyelamatkan kliennya.
Dilansir Miami Herald Jumat (16/2/2018), Howard Finkelstein, salah satu kuasa hukum Cruz, berkata kliennya bakal mengaku bersalah.
Namun, Finkelstein menyatakan, mereka bakal mengaku bersalah jika jaksa penuntut tidak mengajukan vonis hukuman mati.
Sebab, dengan 17 dakwaan pembunuhan terencana, maka hanya ada dua vonis yang bakal diberikan kepada Cruz; seumur hidup, atau hukuman mati.
Apalagi, seperti diberitakan Miami Herald, kini Pengadilan Tinggi Florida mengubah undang-undang negara bagian.
Baca juga : 17 Orang Tewas dalam Insiden Penembakan Sekolah di Florida
Kini, 12 juri harus setuju terhadap pelaksanaan eksekusi mati. Sebelumnya, jika salah satu juri menolak, maka hukuman mati tidak dilaksanakan.
"Dia sudah mengakui perbuatannya. Semua orang melihatnya," kata Finkelstein. "Kejahatan ini mengerikan. Jadi, hanya satu isu untuk Cruz. Apakah dia bakal hidup, atau dihukum mati?" lanjutnya.
Tanggap persidangan lanjutan memang belum ditentukan. Namun, Finkelstein berkata kalau Cruz bakal setuju dipenjara seumur hidup jika jaksa penuntut tidak mengajukan hukuman mati.
"Mari, biarkanlah keluarga yang menjadi korban menyembuhkan diri. Tidak ada yang diuntungkan dengan sidang," beber Finkelstein.
Adapun Kejaksaan Broward melalui juru bicaranya, Constance Simmons, berkata mereka masih belum mendiskusikan hukuman untuk Cruz.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.