Selain itu, Francis melanjutkan, kuasa hukum para tahanan telah menyetujui permintaan mereka untuk hadir di sidang dengar pendapat.
Amjad al-Najjar, pengacara dari Klub Tahanan Palestina (PPC), sebuah lembaga bantuan hukum yang berbasis di Hebron menjelaskan, boikot ini bisa berisiko.
Sebab, para tahanan tersebut bisa kehilangan hak kunjungan keluarga, dan makan di kantin penjara.
Sengaja tidak hadir dalam sidang dengar pendapat bisa membuat aparat membawa tahanan yang bersangkutan ke persidangan secara paksa.
Najjar menuturkan, hal itu pernah terjadi di 2014, di mana seorang tahanan menolak untuk hadir di pengadilan.
"Tahanan itu disiksa, diperlakukan dengan kasar, hingga diseret menggunakan rantai," beber Najjar.
Baca juga : Trump: Permukiman Israel di Yerusalem Mengusutkan Perdamaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.