Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Tahanan Palestina Boikot Persidangan Israel

Kompas.com - 15/02/2018, 16:32 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Al Jazeera

TEL AVIV, KOMPAS.com - Ratusan warga Palestina yang ditahan otoritas Israel tanpa dakwaan menyerukan aksi boikot persidangan.

Seperti diwartakan Al Jazeera Kamis (15/2/2018), sebanyak 450 orang Palestina yang mendekam dari kamp detensi menandatangani petisi tersebut.

Dalam pernyataan resmi, ke-450 tahanan itu berkata keputusan diambil secara kolektif tanpa menyebutkan siapa yang pertama menginisiasi boikot.

"Perlawanan akan kebijakan penahanan administratif menjadi inti tindakan ini. Kami menaruh harapan kepada Palestina yang tidak akan meninggalkan kami," ujar tahanan tersebut.

Para tahanan itu juga mendesak Otoritas Palestina (PA) untuk membawa masalah mereka ke Pengadilan Kriminal Internasional secepatnya.

Baca juga : 54 Warga Palestina Meninggal karena Tak Dapat Visa Berobat ke Israel

Al Jazeera melansir, detensi administratif proses legal yang dilakukan Israel dengan menahan orang Palestina yang berada di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Mereka ditahan tanpa diberi tahu kesalahan mereka, atau berapa lama penahanan itu bakal dilakukan.

Biasanya, otoritas keamanan Israel mendasarkan tindakan mereka pada sebuah dokumen yang disebut dengan "bukti rahasia".

Banyak kalangan meyakini, penahanan tanpa dakwaan itu menyasar warga Palestina yang melakukan unjuk rasa.

Sahar Francis, Direktur Addameer, kelompok pembela hak tahanan berkata, terdapat tiga tahapan yang bakal dilakukan para tahanan tersebut.

Tahap pertama adalah boikot sidang dengar pendapat yang menegaskan dakwaan yang diterima tahanan Palestina itu.

"Biasanya, dakwaan yang diberikan adalah mereka dianggap telah mengancam keamanan negara," beber Francis.

Baca juga : Israel Tangkap 520 Warga Palestina selama Januari

Kemudian, tahap kedua adalah memboikot komite banding yang notabene adalah pengadilan militer.

Namun, Francis menegaskan beberapa kuasa hukum yang disediakan bakal mengajukan banding atas keputusan di sidang dengar pendapat.

"Baru, tahap akhir adalah melakukan boikot terhadap pilihan mengajukan ke mahkamah konstitusi," tutur Francis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com