Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Panci New York Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 14/02/2018, 19:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Sky,BBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman paling berat kepada Ahmad Khan Rahimi.

Dilansir Sky News dan BBC Rabu (14/2/2018), Hakim Richard Berman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, plus 30 tahun.

Rahimi, warga AS yang dinaturalisasi dari Afghanistan, adalah tersangka peledakkan bom di dua tempat pada 17 September 2016.

Di Distrik Chelsea, Manhattan, Rahimi menaruh dua bom, yang diduga menggunakan panci bertekanan.

Namun, hanya satu bom yang meledak, dan mengakibatkan 30 orang terluka. Sedangkan bom lainnya gagal meledak.

Baca juga : Terkait Bom New York, FBI Kejar Pria Keturunan Afganistan

Kemudian, dia juga memasang bom pipa di kawasan Seaside Heights, New Jersey, pada saat bersamaan. Untungnya, tidak ada yang terluka.

Sebulan sebelum peledakkan, ayah Rahimi sempat memberi tahu Biro Intelijen Federal (FBI) tentang rencana anaknya itu.

Polisi kemudian melakukan pencarian selama dua hari, dan berhasil menangkap Rahimi meski sempat terjadi baku tembak.

Meski sudah berstatus sebagai tahanan FBI, Rahimi tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun.

Pria 30 tahun itu masih berusaha melakukan radikalisasi terhadap sesama tahanan untuk mengikuti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Seusai sidang vonis, pria berusia 30 tahun tersebut mengeluh bahwa FBI telah memperlakukannya dengan sangat buruk.

Sejak awal, Rahimi berkata dia tidak bermaksud untuk menyebarkan kebencian. Malah, dia mengaku mempunyai teman baik selama 20 tahun di Negeri "Paman Sam".

"Saya dilecehkan oleh FBI hanya karena berusaha mengikuti apa yang saya yakini," keluh Rahimi.

Dalam pernyataannya, Hakim Berman menjawab dia tidak akan menerima satu pun pembenaran dari Rahimi.

"Meski Anda mengeluh, hal itu tidak menghapus kenyataan perbuatan Anda, dan kesimpulan bahwa Anda berbahaya," tegas Berman.

Adapun Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan vonis itu tidak akan menyembuhkan penderitaan yang dialami oleh para korban.

"Namun, keadilan telah ditegakkan. Vonis ini menjadi pesan bahwa kami tidak akan menoleransi mereka yang berniat menyebarkan kekerasan, kebencian, dan ketakutan," beber Cuomo.

Baca juga : Pelaku Bom New York Punya Catatan Radikal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Sky,BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com