Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilecehkan Sesama Pasien RS, Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 13/02/2018, 21:27 WIB
Ervan Hardoko

Editor

CANBERRA, KOMPAS.com - Seorang perempuan pasien Rumah Sakit Canberra, Australia yang menjadi korban pelecehan seksual dari sesama pasien mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 2,7 miliar.

Kompensasi itu diberikan pemerintah negara bagian Australia Capital Territory (ACT) setelah perempuan tersebut mengajukan gugatan.

Insiden ini terjadi pada Desember 2013, ketika perempuan tersebut mendatangi unit gawat darurat RS Canberra karena keracunan salmonella.

Seorang pria yang berada di ranjang di sebelah perempuan ini adalah seorang pemabuk. Pria itu berulang kali memaki staf rumah sakit dan orang-orang lain di ruangan UGD.

Baca juga : Disiksa di Guantanamo, Mantan Napi Dapat Kompensasi Rp 107 Miliar

Hakim Michael Elkaim menggambarkan, perilaku pria tersebut menunjukkan bahaya yang sudah bisa diperkirakan bakal terjadi.

Namun, perempuan tersebut dibiarkan berbaring di sebelah laki-laki tersebut tanpa pengawasan. Perempuan itu kemudian tertidur setelah mendapatkan obat pengurang rasa sakit.

Dia kemudian terbangun dan melihat pria itu di atasnya dan mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Pelakunya kemudian mengaku bersalah atas tindakan penganiayaan seksual yang dilakukannya di rumah sakit itu.

Setelah mengalami pengalaman buruk itu, perempuan tersebut mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), yang mempengaruhi pekerjaannya dan membuat dia harus menjalani terapi kejiwaan.

Hakim Elkaim mengatakan, perilaku pria tersebut merupakan pertanda jelas dia berbahaya bagi pasien lain dan seharusnya dpisahkan atau paling tidak mendapat pengawasan ketat.

"Pelaku tidak seharusnya berada di bangsal tersebut, dan tidak seharusnya tanpa pengawasan, sehingga bisa bisa bebas melecehkan pasien lain." kata hakim dalam keputusannya.

Dia menggambarkan keputusan yang dilakukan staf rumah sakit merupakan bukti nyata tindakan penelantaran.

Baca juga : Pria Belanda Berusia 95 Tahun Dapat Kompensasi Perang Jepang

"Dalam pandangan saya, kewajiban dari pihak rumah sakit terhadap penggugat adalah memastikan dia berada di lingkungan yang aman, bebas dari bahaya yang sudah bisa diperkirakan."

Pengadilan memutuskan korban mendapat kompensasi 267.000 dolar Australia dan memerintahkan negara bagian ACT membayar biaya persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com