Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kota Ini, Mati Merupakan Tindakan Ilegal

Kompas.com - 13/02/2018, 14:47 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


LONGYEARBYEN, KOMPAS.com — Sebuah kota di Norwegia yang sangat dingin memaksa penduduknya untuk hidup dalam kondisi sulit, bahkan ketika menghadapi kematian.

Longyearbyen, sebuah daerah terpencil di kepulauan Svalbard dengan populasi 2.000 penduduk, membuat aturan yang melarang kematian seseorang.

Artinya, penduduk yang sakit parah harus dibawa sejauh ratusan kilometer ke arah selatan saat hari-hari terakhir dalam hidup mereka.

Tubuh yang tidak membusuk karena dinginnya temperatur udara menjadi alasan di balik ilegalnya kematian manusia di wilayah tersebut.

Aturan itu muncul ketika flu Spanyol yang meresahkan warga ditemukan berasal dari mayat yang dikubur pada satu abad lalu.

Baca juga: Bidak Catur Berusia 800 Tahun Berpola Arab Ditemukan di Norwegia

Suhu rata-rata di Februari sekitar -17 derajat celsius, tetapi bisa turun lebih rendah. 

Jenazah yang tidak dapat membusuk menyebabkan penyakit yang diderita orang tersebut juga tidak bisa lenyap.

Pemeriksaan terbaru terhadap 11 jenazah yang dimakamkan di Longyearbyen mengungkap bahwa flu Spanyol masih ditemukan di dalam tubuh mereka.

Seluruh jenazah itu dikubur pada 1918 saat pandemi menyebar di dunia dan merenggut nyawa sekitar 50 juta hingga 100 juta.

Pada Agustus 1998, tepat 80 tahun setelah pandemi flu Spanyol menyapu dunia, Kirsty Duncan dari Universitas Windsor memimpin tim ilmuwan ke wilayah tersebut.

Mereka memeriksa jaringan dari jenazah seseorang yang meninggal kemudian menemukan tubuh mayat yang masih terdapat virus influenza sejak kematiannya.

Baca juga: Pada 2040, Norwegia Pakai Pesawat Listrik untuk Penerbangan Pendek

Jan Christian Meyer dari Universitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Norwegia mengatakan, tanah yang membeku tidak akan membusukkan jenazah yang dikubur dan malah mendorongnya ke permukaan.

"Jika Anda meninggal di sana, Anda pasti tidak akan dimakamkan di sana," katanya.

Menurutnya, penduduk masih bisa mengajukan permohonan kremasi untuk tetap dikubur di dalam tanah, di wilayah tersebut. Namun, hal itu membutuhkan persetujuan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com