KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia harus menerbitkan hukum yang bisa melindungi dan menyejahterakan para pekerja migran di sektor domestik, atau lazim disebut Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Hal itu dikatakan oleh organisasi perlindungan HAM yang berbasis di Kuala Lumpur, Tenaganita, Senin (12/2/2018).
Direktur Advokasi Tenaganita, Glorene Das berkaca dari kasus kematian seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao, Sabtu (10/2/2018).
Das menyatakan, Hukum Tenaga Kerja yang dibuat pemerintah Malaysia tidak berfungsi maksimal untuk melindungi migran yang bekerja sebagai PRT.
Adapun undang-undang itu diberlakukan pada 2014 setelah banyak dilaporkan kasus kekerasan terhadap PRT sebelumnya.
Baca juga : Ada Luka Diduga Gigitan Binatang di Tubuh Jenazah TKI Adelina Lisao
"Berapa lama kita bakal membiarkan kejadian semacam ini?" kecam Das seperti dilansir oleh The Malay Mail Online.
Das melanjutkan, dalam Hukum Tenaga Kerja 2014, para pekerja seperti Adelina diklasifikan sebagai "pelayan domestik".
Akibatnya, secara tidak langsung bakal menciptakan konstruksi pemikiran "hubungan majikan-pelayan" di kalangan pemberi kerja.
"Kami harus secepatnya menyelidiki hingga ke akarnya mengapa mereka (pemberi kerja) bisa merasa melakukan hal normal ketika menyiksa pekerja mereka," kata Das.
Jika tidak, tambah Das, ribuan migran lain yang bekerja sebagai PRT baik dari Indonesia, Filipina, dan Myanmar, terancam mengalami hal serupa.
Baca juga : BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas Ditelantarkan di Malaysia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.