Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Niqab, Istri Terdakwa Terorisme Dilarang Hadiri Sidang

Kompas.com - 09/02/2018, 09:22 WIB
Veronika Yasinta

Editor


MELBOURNE, KOMPAS.com — Seorang hakim di Australia melarang istri terdakwa terorisme menghadiri persidangan karena mengenakan niqab.

Niqab merupakan penutup kepala yang menutupi bagian wajah, tetapi masih membiarkan bagian mata terbuka.

Hakim Christopher Beale di Mahkamah Agung Victoria mengatakan kepada pengacara bahwa istri terdakwa tidak dapat berada di ruang sidang karena mengenakan niqab.

"Semua diterima, tetapi siapa pun yang datang ke persidangan (saya minta), wajah mereka diperlihatkan," katanya.

Pengacara terdakwa, Gideon Boas, mengatakan, istri terdakwa menerima permintaan hakim untuk duduk di luar ruang sidang kali ini.

Baca juga: Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng

Namun, hal tersebut mungkin jadi masalah jika dia diminta memberikan bukti di sidang-sidang berikutnya.

Tindakan hakim dinilai tidak masuk akal oleh Dewan Islam Victoria (ICV).

Adel Salman, Wakil Ketua ICV, mengatakan, keputusan hakim tersebut, yang dibuat pada persidangan Rabu (7/2/2018), telah memengaruhi hak asasi perempuan.

"Dia berhak berada di pengadilan menunjukkan dukungan bagi suaminya," kata Salman.

"Meminta untuk membuka niqab, menurut saya, merupakan permintaan yang tidak masuk akal," tambahnya.

Salman mengatakan, pihak pengadilan sebenarnya dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah keamanan.

"Jika ada keraguan tentang identitas seseorang, seorang perempuan dapat diminta masuk ke ruangan tertutup dengan petugas perempuan, membuka niqabnya, memverifikasi identitas mereka," katanya.

Baca juga: Dua Perempuan Muslim Gagal Batalkan Larangan Mengenakan Niqab

Identitas terdakwa atau istrinya dalam kasus ini tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum.

Jaksa Agung Victoria Martin Pakula mengatakan, hakim memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat hadir dalam persidangan mereka.

"Faktanya adalah hakim selalu memiliki kewenangan untuk memberikan arahan seperti yang mereka inginkan sesuai dengan jalannya persidangan," kata Pakula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com