Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Desak Nepal Hapus Larangan Perempuan Bekerja di Luar Negeri

Kompas.com - 05/02/2018, 19:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KATHMANDU, KOMPAS.com - Nepal sejak tahun lalu mengeluarkan larangan kepada warga negara perempuan yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja. Larangan itu bertujuan untuk melindungi mereka dari ancaman eksploitasi seksual.

Namun demikian, adanya larangan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak otoritas setempat mencabut larangan itu.

"Larangan itu tidak efektif dan justru memunculkan konsekuensi para perempuan bermigrasi melalui jalur tak resmi dan menjadi korban perdagangan manusia," kata Felipe Gonzalez Morales, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Migran.

Baca juga: Dipaksa Tidur di Lumbung saat Menstruasi, Perempuan di Nepal Tewas

"Pemerintah Nepal tidak menyadari larangan ini mendiskriminasi. Kebijakan ini tidak sejalan dengan hukum internasional dan harus segera dicabut," kata Morales yang sedang dalam kunjungan ke negara itu, Senin (5/2/2018).

Dilansir dari AFP, hampir setengah juta warga Nepal telah bermigrasi dengan tujuan mencari pekerjaan selama 2015-2016. Pendapatan para pekerja di luar negeri itu mencapai sepertiga dari PDB negara.

Banyak dari pekerja itu yang bekerja di bidang konstruksi di negara Teluk dan juga Malaysia. Di antara para pekerja di luar negeri itu termasuk 20.000 wanita, meskipun adanya undang-undang yang membatasi migrasi perempuan.

Beberapa tahun terakhir, Nepal juga membatasi usia minimum perempuan yang bisa bermigrasi, melarang ibu-ibu dengan anak berusia di bawah dua tahun meninggalkan negara itu untuk bekerja.

"Pemerintah mengatakan mereka sedang mencoba melindungi warga negara wanitanya, namun seharusnya bisa dilakukan dengan cara lain," kata Morales.

Baca juga: Tahun 2018, Pemerintah Nepal Larang Pendakian Solo ke Gunung Everest

PBB mengkritik pemerintah Nepal telah gagal melindungi para warganya yang bekerja di luar negeri. Banyak dari mereka justru terkena biaya tinggi dari agen perekrutan dana akhirnya terperosok dalam utang dan harus terus bekerja di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com