ISTANBUL, KOMPAS.com - Otoritas Turki telah menahan 24 orang yang dicurigai ikut menyebarkan propaganda teror terhadap operasi militer Turki di Suriah.
Penahanan dilakukan setelah dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menulis pesan di media sosial dan menunjukkan dukungan terhadap kelompok teror. Demikian dilaporkan Anadolu mengutip menteri dalam negeri.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebelumnya telah memerintahkan operasi dan memperingatkan kepada siapapun yang menanggapi seruan untuk melakukan harus membayar "harga yang mahal".
Baca juga: Turki Serang Wilayah Kurdi Suriah, AS dan Perancis Bereaksi
Mereka yang ditahan dituduh melakukan propaganda untuk Unit Perlindungan Rakyat (YPG), kelompok paramiliter Kurdi Suriah yang telah telah dilabeli teroris oleh Turki dan menjadi target operasi.
Kantor berita Dogan mengatakan, investigasi telah dilakukan terhadap 57 orang yang ditangkap di Istanbul dan kota Diyarbakir.
Milisi YPG disebut terkait dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang telah menentang pemerintahan Turki sejak 1984.
Operasi militer Turki terkini telah membidik YPG dan bertujuan mengusir mereka dari kota Afrin di Suriah yang dekat dengan perbatasan Turki.
Dilaporkan media TRT, investigasi dilakukan dengan menyisir sejumlah foto yang belum diverifikasi dan dibagikan di media sosial, dengan keterangan menyebutkan penduduk sipil yang terluka di Afrin.
Jaksa melakukan penyelidikan terhadap empat anggota parlemen dari Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang mendukung Kurdi dan menyerukan melalui media sosial agar rakyat untuk turun ke jalan.
Unit polisi anti-huru hara pada Minggu (22/1/2018) telah memblokade aksi protes di Istanbul dan Diyarbakir, yang menentang operasi militer Turki ke wilayah Suriah.
Baca juga: Dituduh Terlibat Propaganda Teroris, Lima Jurnalis Turki Dihukum Penjara
Aksi protes dipicu partai HDP yang sejumlah anggotanya tengah menjalani tuntutan hukum karena dituduh terkait dengan PKK.
Pemerintah Turki selama satu tahun terakhir telah dituduh mengekang kebebasan bereskpresi setelah mengambil tindakan keras terhadap berbagai unggahan di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.