Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Email Suami Tanpa Izin, Perempuan di Swiss Didenda Rp 21 Juta

Kompas.com - 15/01/2018, 20:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

BERN, KOMPAS.com - Pengadilan di Swiss mengharuskan seorang perempuan membayar denda sebesar 1.500 franc (sekitar Rp 21 juta) karena dianggap bersalah telah membaca surat elektronik atau email milik suaminya tanpa izin.

Bermula dari kecurigaan wanita asal Aargau, utara Swiss itu terhadap suaminya yang membuat akun email baru di komputer di rumah mereka.

Dia yang penasaran lantas mencoba masuk ke dalam email suaminya dan terkejut saat mendapati suaminya pernah berhubungan dengan sejumlah perempuan lain.

Dia tidak kesulitan membuka email suaminya setelah menemukan secarik kertas bertuliskan sejumlah password.

Baca juga: Alasan Mengapa Anda Hanya Perlu Cek Email 2 Kali dalam 1 Hari

"Dia menjalin hubungan dengan sejumlah wanita lain dalam waktu lama. Saat saya tanyakan pada suami saya, dia memilih meninggalkan tempat tinggal kami," kata perempuan itu di persidangan, dikutip Metro.co.uk.

"Kepercayaan saya padanya hilang sudah. Kami berdua sudah tidak saling berbicara sejak saat itu," tambahnya.

Namun setelah meninggalkan apartemen mereka, sang suami justru membuat laporan kepolisian dengan tuduhan kepada istrinya karena telah membaca email-nya.

Kasus ini sudah berjalan hingga hampir satu tahun dengan tuntutan pertama dibacakan pada Februari 2017 lalu.

Saat itu, sang istri dituntut membayar 9.900 franc (sekitar Rp 137 juta) dan juga biaya pengadilan sebesar 4.300 franc (sekitar Rp 59 juta).

Jaksa menyebut, sang istri telah dengan sengaja dan berulang kali melanggar privasi sang suami dengan masuk ke dalam akun emailnya.

Sang istri mengajukan banding dengan menyebut dirinya tidak benar-benar 'membobol' akun email suaminya karena sudah mengetahui kata sandi yang digunakan.

Baca juga: Kontrol Transaksi di Rekening Kian Praktis Dengan Notifikasi SMS atau Email

Selain itu, dari riwayat pencarian di komputernya, sang istri diketahui sempat mencari tahu apakah tindakanya membaca email sang suami akan melanggar hukum.

Pihak pengadilan pada akhirnya tetap menjatuhkan bersalah untuk perempuan tersebut.

Namun denda yang dijatuhkan jauh berkurang dari yang diajukan semula menjadi hanya 1.500 franc atau sekitar Rp 21 juta dengan alasan sang suami ikut berperan dengan kecerbohannya sehingga tindakan pelanggaran dilakukan sang istri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com