Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Tak Ada di Wilayahnya

Kompas.com - 14/01/2018, 13:01 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang menyebut tersangka korupsi Honggo Wendratno yang tengah dicari Kepolisian RI tidak berada di Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak kementerian luar negeri melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Sabtu (13/1/2018).

"Honggo Wendratno tidak di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada otoritas Indonesia pada kesempatan sebelumnya."

"Singapura telah memberikan bantuan lengkap kami ke Indonesia dalam kasus ini, dalam ambit hukum kami dan kewajiban internasional," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya diberitakan Trinunnews.com, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, Honggo Wendratno.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan.

Diduga Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) iu sedang berada di Singapura.

"Satu lagi Honggo masih dalam pencarian. Ini sedang kita upayakan sudah kirim red notice-nya nanti dalam waktu tertentu," ujar Kabareskrim Komjem Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Penyidik sempat menahan dua tersangka, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Berkas keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Sempat direncanakan untuk dilimpahkan ke Kejagung pada Senin (8/1/2018), pada akhirnya keduanya justru dipulangkan.

Baca juga: Kasus Korupsi Kondensat Akan Berkembang ke Dugaan Pencucian Uang

Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua kliennya.

Supriyadi mengaku kliennya dipulangkan atas anjuran dari Bareskrim.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa terkait dengan pelimpahan tahap dua kasus ini.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," kata Agung saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com