ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki dilaporkan tengah merumuskan sebuah undang-undang untuk menghukum para penyiksa hewan, baik itu binatang peliharaan maupun binatang liar.
Harian Milliyet, seperti dikutip Hurriyet, Rabu (10/1/2018), memberitakan, peraturan yang dibuat Kementerian Hukum tersebut memuat 27 artikel dengan total hukuman penjara hingga 4,5 tahun.
Kementerian Hukum bakal menyebarkannya ke seluruh kementerian di Turki dan mengharapkan tanggapan mereka paling lambat Februari.
Baca juga : Kesulitan Dana, Kebun Binatang di Gaza Jual Tiga Anak Singa
Wacana perumusan undang-undang tersebut muncul setelah pemerintah Turki menerima banyak laporan terkait kekerasan pada hewan.
Hal ini membuat Wakil Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Gulay Yedekci, selaku pihak oposisi mendesak pemerintah agar membuat peraturan yang melindungi keberadaan hewan.
Dalam pandangan Yedekci, hewan sudah seharusnya tidak dikategorikan sebagai "properti" dalam hukum di Turki.
"Sudah saatnya semua makhluk hidup di Turki dilindungi keberadaannya. Dengan adanya konstitusi ini, kami ingin memastikan hak hidup hewan terjamin," ulas Yedecki.
Dalam proposal peraturan baru itu, setiap orang yang terbukti menyiksa atau membunuh hewan, hukuman penjaranya bervariasi, 4 bulan hingga 3 tahun.
Jika terdakwa menyiksa lebih dari satu ekor, hukuman dilipatgandakan hingga 4,5 tahun.
Sementara mereka yang terbukti menyiksa binatang dengan status terancam punah, hukuman penjara bakal mencapai 7 tahun.
Baca juga: Nasib Kebun Binatang Tertua di Afrika, Kini...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.