Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2018, 16:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber BBC

DHAKA, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Bangladesh mengukuhkan sebuah undang-undang yang melarang suku Rohingya menikah di wilayah hukum negeri itu.

Pada 2014, pemerintah Bangladesh menerbitkan undang-undang yang melarang pencatatan pernikahan antara warga Bangladesh dan etnis Rohingya atau pasangan etnis Rohingya.

Langkah ini diambil pemerintah Bangladesh dengan alasan pernikahan digunakan sebagai alasan bagi etnis Rohingya untuk mendapatkan status kewarganegaraan negeri tersebut.

Gugatan terhadap undang-undang ini diajukan seorang pria karena putranya yang berusia 26 tahun yang lari akan ditangkap polisi karena menikahi seorang gadis Rohingya.

Baca juga : Tahun Ini, 48.000 Bayi Rohingya Lahir di Pengungsian

"Jika warga Bangladesh bisa menikahi siapa saja dari agama apa saja, apa salahnya putra saya menikahi perempuan Rohingya?" kata Babul Hossain, ayah Shoaib.

Sejak Oktober lalu , Shoaib Hossain Jewel dicari kepolisian setelah mengetahui pemuda itu menikahi seorang perempuan Rohingya.

Shoaib dikabarkan mengenal gadis Rohingya itu ketika keluarga perempuan itu ditampung di kediaman seorang ulama setempat.

Shoaib bahkan rela menjelajah ratusan kilometer untuk mencari kekasihnya itu di sebuah kamp pengungsi setelah mereka dipindahkan.

Tak lama kemudian, Shoaib menikahi gadis Rohingya tersebut. Pernikahan itulah yang membuat Shoaib kini menghadapi masalah.

Saat itu, diyakini Shoaib adalah warga Bangladesh pertama yang menikahi perempuan Rohingya sejak gelombang pengungsi Rohingya membanjiri Bangladesh dari Myanmar.

Pemerintah Bangladesh sendiri menegaskan, akta pernikahan digunakan pengungsi Rohingya untuk mencoba mendapatkan berbagai dokumen legal termasuk paspor Bangladesh.

Setelah undang-undang kontroversial ini diterbitkan, maka para pelanggarnya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi di Dhaka menolak permohonan Babul Hossain agar undang-undang kontroversial itu dicabut.

Baca juga : Bangladesh Target 100.000 Rohingya Dipulangkan pada Gelombang Pertama

Pengadilan justru memerintahkan Babul agar membayar ongkos persidangan sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp 16 juta.

Pengadilan juga menolak permintaan Babul Hossai n yang memohon perlindungan agar putranya tidak ditangkap.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com