Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Anak 9 Tahun Boleh Menikah, Badan Urusan Agama Turki Dikecam

Kompas.com - 05/01/2018, 21:20 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Arab News

ANKARA, KOMPAS.com - Badan Urusan Agama di Turki menuai kritikan tajam dari partai oposisi setelah dilaporkan menyebut anak perempuan usia sembilan tahun sudah boleh menikah menurut hukum Islam.

Direktorat Keagamaan Turki, Diyanet pada Selasa (2/1/2018) menyatakan jika usia minimum yang diperbolehkan untuk menikah adalah sembilan tahun bagi perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki.

Pernyataan tersebut dimuat dalam sebuah posting di situs resmi mereka dan dikutip surat kabar harian lokal Hurriyet.

Dilansir dari Arab News, Jumat (5/1/2018), tulisan tersebut berbentuk pernyataan yang menjelaskan tentang hukum Islam.

Baca juga: Tayangkan Gadis Cilik Berpakaian Minim, Televisi Turki Didenda Rp 3,5 Miliar

Namun setelah menuai banyak kritik dan kecaman, terutama dari partai oposisi dan kelompok hak asasi perempuan, tulisan di situs itu telah dihapus.

Kritikan salah satunya datang dari anggota parlemen dari partai oposisi, Partai Rakyat Republik (CHP), Murat Bakan.

Melalui akun Twitter-nya, Bakan mengatakan pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak, perempuan dan juga asasi manusia.

Partai juga mendesak dilakukan invetigasi parlementer terhadap pernikahan anak-anak.

Kelompok hak asasi perempuan juga mengecam Badan Urusan Agama, yang setara dengan kementerian, sedang berusaha melegalkan pelecehan terhadap anak-anak.

Kepala Komisi Tinggi Urusan Agama, Ekrem Keles menjelaskan, undang-undang di Turki mengatur untuk usia pernikahan yang diperbolehkan yakni 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

"Jadi lupakan soal anak usia 9 dan 10 tahun yang menikah, bahkan anak usia 15 tahun sekalipun seharusnya belum bisa menikah ataupun dinikahi," kata Keles.

Baca juga: Turki Beli Misil Anti-pesawat Udara Buatan Rusia

Namun, dia menambahkan, undang-undang Turki juga mengatur kondisi tak biasa, di mana hakim pengadilan dapat memberi izin kepada anak laki-laki maupun perempuan untuk menikah di usia 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com