Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bisa Digunakan untuk Kejahatan, Ulama Mesir Haramkan Bitcoin

Kompas.com - 04/01/2018, 20:41 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Al Arabiya

KAIRO, KOMPAS.com - Seorang ulama Mesir mengeluarkan fatwa yang mengharamkan bitcoin, karena mata uang digital itu berpotensi digunakan untuk tujuan kriminal.

Ulama Shawqi Allam mengatakan, bitcoin yang diluncurkan pada 2009 dan menggunakan sistem pembayaran peer-to-peer, bisa menimbulkan bahaya bagi individu maupun negara.

"Bitcoin bisa menyediakan sumber keuangan yang stabil dan aman bagi kelompok kriminal dan teroris," kata Allam, yang merupakan penafsir resmi hukum Islam di Mesir.

"Mencetak dan menerbitkan mata uang merupakan hak absolut institusi keuangan dan menjadi salah satu fungsi spesifik negara," tambah Allam.

Baca juga : Malaysia Tidak Akan Larang Perdagangan Bitcoin

Bitcoin adalah mata uang virtual yang diciptakan dari kode komputer.

Bitcoin dan mata uang virtual lainnya menggunakan teknologi blockchain yang mencatat transaksi yang diperbarui secara real time di sebuah buku besar yang dikelola oleh sebuah jaringan komputer.

Nilai Bitcoin melonjak hingga 19.500 dolar AS pada Desember lalu dari hanya 1.000 dolar pada Januari 2017.

Namun, nilai mata uang virtual ini kembali melorot setelah muncul serangkaian peringatan dari pemerintah dan analis keuangan terkait risiko keuangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com