Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macron Usulkan UU Lawan Hoaks Selama Masa Pilpres

Kompas.com - 04/01/2018, 12:47 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.


PARIS, KOMPAS.com - Presiden Perancis Emmanuel Macron pada Rabu (3/1/2018) mengatakan bakal mengajukan undang-undang baru untuk melawan pemberitaan online yang palsu atau hoaks dalam kontes pemilihan presiden yang akan datang.

"Kami akan merancang undang-undang untuk melindungi demokrasi melawan pemberitaan palsu," katanya, seperti dikutip dari Deutsche Welle.

"Jika kami ingin melindungi demokrasi liberal, kami harus memiliki legislasi yang kuat," tambahnya.

Macron secara tegas mengkritisi media Rusia yang diduga menyebarkan informasi keliru saat pemilihannya pada Mei 2017.

Baca juga : Para Menteri Sedang Rapat, Anjing Presiden Macron Datang Lalu Pipis

Presiden berusia 40 tahun itu mengatakan media Rusia, RT  dan Sputnik, menerbitkan berita fitnah dan propaganda saat mengikuti konferensi pers dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, setelah pemungutan suara pilpres Perancis dilakukan.

Macron menjanjikan rincian RUU tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Namun, dia menggarisbawahi adanya kemungkinan akses bagi hakim untuk menanggapi konten online palsu dengan segera menghapusnya, menutup akun terkait, atau memblokir situs.

Platform online diharuskan lebih transparan mengenai konten yang disponsori secara eksternal. Media dengan sponsor tertentu juga akan ditutup.

Pengawas media audiovisual Perancis juga diberi wewenang untuk melawan upaya destabilisasi oleh saluran televisi yang dikendalikan atau dipengaruhi oleh negara asing.

Baca juga : Tingkat Popularitas Presiden Macron Terus Turun, Ada Apa?

Macron akan mendiskusikan kebijakan ini dengan pers. Dia meyakini langkah-langkah yang diusulkannya tidak akan membahayakan kebebasan pers, karena diberlakukan selama kampanye pilpres.

"Tidak ada kebebasan pers yang harus dipertanyakan dalam UU ini," ucapnya.

Rencana Macron disampaikan menyusul anggota parlemen Jerman yang menerbitkan UU anti-hoaks.

Dalam aturan itu, pihak berwenang dapat mendenda jaringan media sosial hingga 60 juta dolar AS atau Rp 806,5 miliar karena gagal menghapus informasi palsu atau ujaran kebencian dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com