TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang ibu di Taiwan mengajukan tuntutan hukum terhadap anaknya yang berprofesi sebagai dokter gigi.
Penyebabnya, anaknya itu dianggap tidak membiayai kehidupannya di hari tuanya.
Mahkamah Agung Taiwan memenangkan gugatan ibu tersebut, dan memerintahkan si anak membayar biaya sebesar 1,7 juta dolar Amerika Serikat (AS), sekitar Rp 23 miliar.
BBC mewartakan Selasa (2/1/2018), ibu bernama Luo itu awalnya membesarkan dua anaknya sendirian pasca-bercerai dengan suaminya.
Sebagai orangtua tunggal, dia mencukupkan kebutuhan kedua putranya. Termasuk ketika keduanya menempuh pendidikan di sekolah kedokteran gigi.
Baca juga : Dokter Gigi Tewas Ditikam Pasiennya di Klinik
Namun, Luo khawatir, jika dia tua nanti, kedua anaknya bakal seperti "kacang lupa kulit". Karena itu, pada 1997, dia menyodorkan kontrak kepada putra-putranya.
Dalam kontrak, tertulis bahwa keduanya bakal memberikannya jaminan hari tua sebagai pengganti biaya yang sudah Luo keluarkan untuk menjadikan mereka dokter gigi.
Anak sulungnya menyanggupi kontrak tersebut, dengan catatan jumlahnya lebih kecil.
Namun, si bungsu, Chu, tidak memberikan uang kepada ibunya selama beberapa tahun terakhir.
Hal itu membuat Luo menuntut anaknya di pengadilan berdasarkan isi kontrak yang Chu tanda tangani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.