Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Australia Terdakwa Narkoba di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 28/12/2017, 08:53 WIB


KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Australia lolos dari hukuman mati setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba di Malaysia.

Hakim Dato Ghazali menemukan Maria Exposto telah ditipu untuk membawa obat-obatan terlarang melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2014.

Dilansir dari Australia Plus, Rabu (27/12/2017), petugas bea cukai menemukan 1,1 kg sabu kristal yang dijahit di dalam lapisan tas yang diberikan kepada Exposto oleh kekasihnya, seorang pria yang mengaku sebagai Daniel Smith dari Pasukan Khusus Amerika Serikat.

Hakim menemukan Exposto benar-benar jatuh cinta pada pria yang mengencaninya selama lebih dari dua tahun. Pria itu mengirim Exposto ke Shanghai dan memberinya sebuah tas berisi obat-obatan terlarang, kemudian memintanya membawa tas itu ke Australia.

Baca juga : Polisi Australia Bubarkan Pesta Natal di Pantai Sydney

Ibu dari empat anak itu sedang dalam perjalanan ke Melbourne dari Shanghai ketika petugas menemukan obat terlarang berada di tasnya.

Exposto tak tahu keberadaan obat-obatan terlarang di dalam tasnya. Dia bahkan mengajukan diri agar tasnya dipindai melalui mesin sinar-X bandara.

"Pengadilan mempercayai kesaksian Maria dia adalah kurir yang tidak bersalah," kata pengacara Maria Exposto, Tan Sri Shafee Abdullah.

"Dia tak harus melalui imigrasi tapi ia mengikuti semua orang dan melewati imigrasi, mengingat dia hanya penumpang transit," ujar jaksa yang menantang putusan hakim.

Baca juga : Polisi Australia Amankan 1,2 Ton Sabu Senilai Rp 10 Triliun

Meski demikian, Exposto tidak akan diizinkan untuk kembali ke Australia, karena jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Exposto diminta untuk tinggal di Malaysia selama beberapa bulan sampai banding tersebut digelar.

Jika terbukti bersalah, Exposto pasti sudah dijatuhi hukuman mati.

Sejumlah anggota Parlemen Malaysia telah memilih untuk mengakhiri hukuman mati wajib yang berlaku nasional atas tuduhan perdagangan narkoba, namun perubahannya belum diundang-undangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com