Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mengikat, Apa Arti Resolusi Majelis Umum PBB soal Yerusalem?

Kompas.com - 25/12/2017, 00:15 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Merujuk dokumen di Dag Hammarskjöld Library, Perpustakaan PBB—dapat dilihat di link http://research.un.org/en/docs/sc/quick/veto —hak veto pertama kali digunakan pada  16 Februari 1946, diajukan oleh Uni Soviet, negara yang setelah pecah berubah nama menjadi Rusia.

Per 18 Desember 2017—saat Amerika Serikat menggunakan hak vetonya atas rancangan resolusi yang menentang langkah Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel—penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB tercatat sebanyak 246 kali. Dari jumlah itu, 80 veto datang dari Amerika Serikat.

Adapun 10 anggota lain dipilih di Majelis Umum PBB untuk masa keanggotaan dua tahun di Dewan Keamanan PBB. Tercatat ada 60 negara anggota PBB yang sampai sekarang belum pernah satu kali pun menjadi anggota Dewan Keamanan PBB, seperti tertera di halaman http://www.un.org/en/sc/members/notelected.asp.


Per Desember 2017, 10 anggota tidak tetap PBB adalah Bolivia (keanggotaan hingga 2018), Mesir (2017), Ethiopia (2018), Italia (2017), Jepang (2017), Kazakhtan (2018), Senegal (2017), Swedia (2018), Ukraina (2017), dan Uruguay (2017).

Sejak kehadirannya pada 1946, Dewan Keamanan PBB telah menghasilkan ribuan resolusi. Pada 2017 saja, misalnya, per 22 Desember 2017 sudah terbit 61 resolusi dari dewan ini, sementara pada 2016 terbit 78 resolusi.

Catatannya, tidak setiap penggunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB akan ditindaklanjuti dengan sidang darurat Majelis Umum PBB. Pada 2017, misalnya, ada 6 kali penggunaan hak veto tetapi yang berlanjut ke sidang darurat Majelis Umum PBB hanya penggunaan veto oleh Amerika Serikat pada 18 Desember 2017, karena tidak semuanya juga memenuhi kriteria untuk pengajuan prosedur “uniting for peace”.

Kembali ke arti penting resolusi Majelis Umum PBB soal Yerusalem yang dilansir Kamis lalu, definisi prosedur “uniting for peace” ini pun sudah mencakupnya.

Prosedur tersebut ibarat jalan memutar menyikapi hak veto, yang memberikan kesempatan kepada semua anggota PBB untuk membuat rekomendasi tindakan bersama atas isu yang gagal mendapatkan resolusi dengan dukungan bulat kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com