Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Brexit, Warna Paspor Inggris Bakal Berganti

Kompas.com - 22/12/2017, 09:48 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


LONDON, KOMPAS.com — Konsekuensi keluarnya Inggris dari Uni Eropa (British Exit/Brexit) juga akan memengaruhi warna pada paspor yang dimiliki warga negara Ratu Elizabeth II itu.

Laporan dari The Independent, Kamis (21/12/2017), paspor Inggris yang baru diterbitkan pada 29 Maret 2019 memang masih akan memiliki warna sampul burgundi.

Namun, tulisan timbul dengan kata-kata "Uni Eropa" di bagian atas paspor akan dihapus bersamaan dengan terjemahan bahasan Welsh dan Gaelic pada halaman pertama.

Berdasarkan jumlah paspor yang dikeluarkan April hingga Sepetember 2016, The Independent memperkirakan 4 juta paspor akan mengambil bentuk sementara tersebut.

Baca juga: Gara-gara Brexit, Inggris Kehilangan 65.000 Pekerjaan Ritel

Kemudian, pada Oktober 2019, paspor Inggris yang baru diterbitkan akan kembali ke sampul lama berwarna biru tua dengan cetakan huruf emas, seperti yang pertama kali digunakan pada 1921.

Menteri Imigrasi Inggris Brandon Lewis mengatakan, keluarnya Inggris dari Uni Eropa akan memberi kesempatan memulihkan identitas nasional.

"Itulah sebabnya saya dengan senang hati mengumumkan paspor Inggris akan kembali ke desain ikonik berwarna biru dan emas setelah kami meninggalkan Uni Eropa pada 2019," katanya.

Lewis berjanji paspor baru akan memiliki sejumlah pengaman baru sehingga sulit dipalsukan.

Baca juga : Proses Negosiasi Brexit Terancam Stagnan

Pada halaman yang penting di paspor berisi foto dan data pribadi akan diganti dengan bahan polikarbonat plastik super yang sulit diubah.

Hingga 29 Maret 2019, setiap paspor yang dikeluarkan Inggris akan tetap berlaku sebagai dokumen perjalanan di Uni Eropa.

Sementara itu, paspor lama akan tetap berlaku sampai masanya habis. Paspor Inggris dengan tulisan "Uni Eropa" paling terakhir akan habis masa berlakunya pada akhir 2029.

Saat ini, semua pemegang paspor Inggris berhak bepergian ke negara Uni Eropa tanpa harus melapor ke pihak berwenang. Petugas imigrasi hanya memeriksa paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com