ST PETERSBURG, KOMPAS.com - Seorang jaksa di St Peterburg, Florida, Amerika Serikat (AS) dijebloskan ke dalam penjara.
Dilaporkan oleh New York Post Selasa (19/12/2017), seorang jaksa bernama Andrew Spark ditahan Sheriff Pinellas County Minggu (17/12/2017).
Dalam keterangan tertulis kantor sheriff, Spark ditangkap atas tuduhan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan kegiatan prostitusi.
Aparat keamanan memulai penyelidikan pada November setelah menerima laporan adanya seorang jaksa yang berhubungan seks dengan napi di Penjara Pinellas County.
Baca juga : Toko Seks Pertama di Jerman Akhirnya Bangkrut
Kepada penyidik, Spark mengaku telah berhubungan seks dengan seorang napi berusia 28 tahun.
Tindakan itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Spark tidak hanya membayar perempuan tersebut agar mau berhubungan intim dengannya. Dia juga merekam aksi tidak senonohnya tersebut.
Sheriff Pinellas menyatakan, Spark telah dibebaskan setelah membayar jaminan 5.300 dolar AS, atau sekitar Rp 71,9 juta.
Namun, kantor sheriff Pinellas County menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan. Mereka masih menelusuri kemungkinan Spark juga melakukan hal yang sama di penjara lain.
Baca juga : Jaksa Agung AS Perintahkan Arsip Kriminal Nasional Ditinjau Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.