YANGON, KOMPAS.com - Pengadilan Yangon telah menjatuhkan hukuman penjara kepada satu keluarga di Myanmar yang terbukti bersalah telah melakukan penyiksaan terhadap dua pekerja anak-anak.
Satu keluarga pemilik toko penjahit yang terdiri dari ayah, dua anak, dan seorang menantu dijatuhi hukuman dalam pengadilan yang digelar Jumat (15/12/2017).
Pemilik toko penjahit, Tin Thu Zar (58) dan putrinya Su Mon Latt (28) masing-masing dijatuhi hukuman penjara 16 tahun atas dakwaan perdagangan manusia, menyiksa anak di bawah umur dan menyebabkan luka fisik.
Menantu atau suami putrinya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sementara saudara laki-lakinya dihukum 9 tahun atas dakwaan yang sama.
"Hakim mengatakan kami masih bisa mengajukan banding ke pengadilan daerah Yangon. Kami akan melakukannya setelah berdiskusi," kata kuasa hukum terdakwa Kyaw Win kepada AFP.
Baca juga: Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Remajanya Hingga Tewas
Korban, San Kay Khine dan Thazin, kini telah berusia 18 dan 17 tahun, sedangkan persidangan kasus sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Kedua remaja perempuan itu mendapat perlakuan kejam dari terdakwa yang juga adalah bosnya.
San Kay Khine mengalami cacat permanen pada jari-jari tangannya akibat dipatahkan oleh terdakwa.
Sedangkan Thazin memiliki sejumlah bekas luka yang tidak bisa hilang di tubuhnya.
"Saya memiliki bekas luka dari besi panas yang dicap di kaki saya dan bekas luka di kepala."
"Lalu ini luka dari pisau karena masakan saya tidak enak," kata Thazin sambil menunjuk bekas luka di hidungnya.
Myanmar menempati peringkat ketiga sebagai negara terburuk untuk pekerja anak-anak, di belakang Somalia dan Korea Utara, menurut indeks 2017 oleh analis risiko Verisk Maplecroft.
Anak-anak sering terlihat menjajakan barang di jalan-jalan di Yangon. Mereka juga tampak bekerja di kafe pinggir jalan dan kedai teh, bahkan bar.
Ribuan lainnya diduga bekerja di tempat tertutup dan menjadikan mereka sangat rentan terhadap eksploitasi.
Baca juga: Aniaya Anak dengan Ban Terbakar, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.