Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Makanan ke Korea Utara, Tiga Orang Ditahan Polisi Jepang

Kompas.com - 14/12/2017, 23:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TOKYO, KOMPAS.com - Kepolisian Jepang pada Kamis (14/12/2017) telah menahan dua warga Jepang dan seorang Korea Selatan yang diduga akan mengirim makanan ke Korea Utara.

Tindakan tersebut dinilai akan melanggar sanksi yang tengah diterapkan Jepang kepada Pyongyang atas serangkaian uji coba misil yang dilakukan negara itu.

Pemerintah Jepang telah mengeluarkan larangan perdagangan dengan Korea Utara sebagai bagian dari sanksi ekonomi.

Namun kepolisian Jepang menduga tiga pengusaha telah mengirimkan makanan ke negara terisolasi tersebut.

Baca juga: AS, Korsel, dan Jepang Gelar Latihan Gabungan Lacak Rudal Korut

Dua pengusaha Jepang dan seorang asal Korea Selatan itu bekerja untuk perusahaan transportasi.

Mereka diduga telah mengirimkan sekitar 1.530 kotak dari pelabuhan Yokohama di barat daya Tokyo menuju Korea Utara dengan melalui Singapura pada 2014 lalu.

Paket berisi makanan dan juga barang lainnya itu ditafsir bernilai hingga 7,16 juta yen (sekitar Rp 862 juta).

"Ketiga pengusaha tersebut dituduh telah memasukkan kotak-kotak makanan itu ke kapal dan mengekspornya ke Korea Utara tanpa izin," kata juru bicara Kepolisian Kyoto kepada AFP.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan kepolisian.

Menurut media lokal, polisi menggerebek sebuah asosiasi komersial di Tokyo yang berafiliasi dengan Asosiasi Umum Warga Korea di Jepang, yang dikenal dengan Chongryon, kedutaan de facto Korea Utara di Jepang.

Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah menyampaikan janjinya kepada Presiden AS Donald Trump akan membekukan aset kelompok maupun individu Korea Utara di Jepang.

Jepang juga menuduh Korea Utara telah menculik warga negaranya yang dilakukan oleh agen mereka.

Baca juga: Jepang Miliki Misil Jarak Menengah yang Bisa Hancurkan Korut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com