BAGHDAD, KOMPAS.com - Otoritas Irak mengeksekusi 38 orang anggota Al-Qaeda dan juga ISIS di selatan Nasiriyah, pada Kamis (14/12/2017). Ke-38 orang tersebut dihukum gantung atas tindakan terorisme.
"Para terpidana dieksekusi pada Kamis di hadapan Menteri Kehakiman Haidar al-Zameli di penjara Nasiriyah."
"Sebanyak 38 terpidana mati itu adalah anggota ISIS maupun Al Qaeda yang didakwa atas kejahatan terorisme," kata pejabat senior dewan provinsi, Dakhel Kazem, dilansir dari AFP.
Baca juga: Pembuluh Darah Terpidana Sulit Ditemukan, Eksekusi Suntik Mati Ditunda
Sumber dari penjara mengatakan, para terpidana mati sebagian besar adalah warga Irak. Hanya satu yang merupakan warga negara Swedia.
Eksekusi yang dilakukan Kamis itu menjadi yang terbesar dari jumlah terpidana, setelah sebelumnya pada 25 September, pemerintah Irak juga melakukan eksekusi massal terhadap 42 terpidana mati. Juga di penjara yang sama.
Organisasi Amnesti Internasional terus mengecam tindakan eksekusi mati yang dilakukan Irak, yang disebut menempati peringkat empat dunia, di belakang China, Iran dan Arab Saudi.
Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi pada Sabtu (9/12/2017) pekan lalu telah mengumumkan kemenangan atas kelompok teroris ISIS.
Irak akhirnya berhasil memberantas ISIS dari negaranya setelah tiga tahun bertempur dengan didukung koalisi yang dipimpin AS.
Baca juga: PBB: ISIS Eksekusi 714 Warga Sipil Selama Pertempuran Mosul
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.