Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irak Hukum Gantung 38 Anggota ISIS dan Al-Qaeda

Kompas.com - 14/12/2017, 22:26 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Otoritas Irak mengeksekusi 38 orang anggota Al-Qaeda dan juga ISIS di selatan Nasiriyah, pada Kamis (14/12/2017). Ke-38 orang tersebut dihukum gantung atas tindakan terorisme.

"Para terpidana dieksekusi pada Kamis di hadapan Menteri Kehakiman Haidar al-Zameli di penjara Nasiriyah."

"Sebanyak 38 terpidana mati itu adalah anggota ISIS maupun Al Qaeda yang didakwa atas kejahatan terorisme," kata pejabat senior dewan provinsi, Dakhel Kazem, dilansir dari AFP.

Baca juga: Pembuluh Darah Terpidana Sulit Ditemukan, Eksekusi Suntik Mati Ditunda

Sumber dari penjara mengatakan, para terpidana mati sebagian besar adalah warga Irak. Hanya satu yang merupakan warga negara Swedia.

Eksekusi yang dilakukan Kamis itu menjadi yang terbesar dari jumlah terpidana, setelah sebelumnya pada 25 September, pemerintah Irak juga melakukan eksekusi massal terhadap 42 terpidana mati. Juga di penjara yang sama.

Organisasi Amnesti Internasional terus mengecam tindakan eksekusi mati yang dilakukan Irak, yang disebut menempati peringkat empat dunia, di belakang China, Iran dan Arab Saudi.

Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi pada Sabtu (9/12/2017) pekan lalu telah mengumumkan kemenangan atas kelompok teroris ISIS.

Irak akhirnya berhasil memberantas ISIS dari negaranya setelah tiga tahun bertempur dengan didukung koalisi yang dipimpin AS.

Baca juga: PBB: ISIS Eksekusi 714 Warga Sipil Selama Pertempuran Mosul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com