Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru Larang Warga Asing Beli Rumah di Negara Tersebut

Kompas.com - 14/12/2017, 16:48 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

WELLINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Selandia Baru mengeluarkan kebijakan yang melarang warga asing membeli rumah di negara itu.

Kebijakan tersebut berkenaan dengan krisis perumahan di Selandia Baru yang terus meningkat.

Dengan adanya aturan tersebut maka hanya pemilik visa tinggal yang boleh membeli rumah yang sudah ada.

Namun, pengembang atau perorangan dari luar negeri masih bisa membangun sendiri rumah baru jika mereka ingin memiliki properti di negara tersebut.

Baca juga: Tak Dapat Murid Baru, Sekolah di Selandia Baru Tetap Bertahan

Peraturan tersebut telah disetujui oleh menteri perumahan rakyat dan menteri informasi pertanahan, serta akan mulai diberlakukan awal tahun depan.

"Pembelian perumahan oleh para spekulan asing memaksa warga dan keluarga yang ingin membeli rumah pertama mereka keluar dari pasaran perumahan," kata Menteri Perumahan Rakyat Phil Twyford.

Perundang-undangan itu dirancang untuk mengatasi kenaikan harga properti di Selandia Baru yang terus meningkat dan memicu krisis perumahan, mendorong makin tingginya jumlah tunawisma.

"Dengan kata lain, spekulan properti asing tidak akan bisa membeli properti hunian untuk tujuan praktis."

"Kecuali jika mereka menambah jumlah rumah tinggal dan kemudian menjualnya. Mereka harus bisa menunjukkan bisa memberi manfaat lebih bagi negara ini," kata Menteri Informasi Pertanahan Eugenie Sage.

Dilansir dari The Independent, harga properti di Selandia Baru terus meningkat hingga mencapai 57 persen selama dekade terakhir.

Negara itu memang masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor kaya dan juga investor China.

Sementara data dari Universitas Yale yang dirilis Juli lalu mengatakan sekitar 40.000 warga Selandia Baru atau sekitar 1 persen populasi tidak memiliki tempat tinggal.

Baca juga: Penyanyi Inggris Ini Ditawari Kewarganegaraan oleh PM Selandia Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com