Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Rancang Aturan Cegah Pedofil Berpergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2017, 11:50 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


CANBERRA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia sedang merancang aturan guna mencegah pedofil yang telah dihukum untuk bepergian ke luar negeri.

Jika dibiarkan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu berpotensi melakukan kejahatan serupa di tempat lain.

Dilansir dari AFP, Rabu (13/12/2017), Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terdata tidak diperbolehkan meninggalkan Australia tanpa persetujuan dari lembaga penegak hukum.

Selain itu, pemerintah akan menarik paspor mereka demi keamanan anak-anak.

Baca juga: Kota Ini Tercekam Pedofil, 90 Persen Anak Usia Sekolah Jadi Korban

"Saat ini, sudah ada 20.000 pelaku pelecehan terhadap anak yang menjalani hukuman. Mereka diberikan kewajiban lapor," katanya.

"Sudah terlalu lama, para predator itu telah bepergian ke luar negeri tanpa terdeteksi, termasuk ke negara dengan hukum yang lemah. Berarti mereka berpeluang melakukan kejahatan serupa," lanjutnya.

Tahun lalu, 800 pelaku kejahatan seksual meninggalkan Australia menuju  negara berkembang di Asia dan diperkirakan 40 persen di antaranya melakukan kejahatan lagi tanpa diketahui polisi.

"Kejahatan ini akan berhenti sekarang," ujar Bishop.

Baca juga: Pernikahan Sejenis di Australia Resmi Disahkan

Langkah tersebut menyusul terjadinya eksploitasi anak di luar negeri, termasuk kasus Robert Ellis dari Australia yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis asal Indonesia di Bali.

Tindakan keras tersebut mendapat perhatian mengenai peran teknologi untuk mengatasi kasus pedofilia. Pemerintah Australia juga mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi pelecehan seksual di media sosial.

Pemerintah akan mengenakan denda yang lebih besar bagi penyedia layanan internet jika tidak melaporkan keberadaan materi tersebut kepada polisi.

Baca juga: Australia Siapkan Denda Publik bagi Pelaku Penyebar Pornografi

Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan menyatakan tindakan keras tersebut merupakan yang terberat bagi pedofil selama ini.

Hal itu akan menjadikan Australia sebagai pemimpin dunia dalam melindungi anak-anak yang rentan di luar negeri dari "wisata seks anak".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com