Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Perempuan Sudan Ditahan karena "Pakai Celana"

Kompas.com - 11/12/2017, 20:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KHARTOUM, KOMPAS.com - Polisi moral menahan 24 perempuan pada Rabu (6/12/2017) pekan lalu karena mengenakan celana panjang di sebuah pesta di Sudan.

Penangkapan tersebut dilakukan kepolisian moral Sudan setelah melakukan penggerebekan di tempat pertemuan di sebuah gedung di ibu kota Khartoum.

Para perempuan yang ditahan dikenakan tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh dan berpakaian provokatif.

Jika terbukti bersalah, para perempuan yang ditahan atas tuduhan tersebut berpeluang menghadapi hukuman cambuk 40 kali dan denda.

Baca juga: Penumpang Dapat Ancaman Bom, Pesawat Turki Mendarat Darurat di Sudan

Namun, setelah kabar penangkapan tersebut tersebar dan menuai protes dari masyarakat internasional, akhirnya pada perempuan yang ditahan tersebut telah dibebaskan.

Umumnya, kaum wanita di Sudan mengenakan jubah panjang dalam keseharian mereka.

Pasal 152 Undang-undang Tindak Pidana di Sudan memasukkan tindakan tidak senonoh di depan publik dengan mengenakan pakaian yang tak pantas serta menimbulkan perasaan tak nyaman di masyarakat.

Akan tetapi, kelompok aktivis menilai pemerintah, terutama polisi moral telah menerapkan undang-undang tersebut dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut menyebabkan puluhan ribu perempuan setiap tahunnya ditahan dan harus menerima hukuman cambuk.

"Pesta pertemuan itu dilakukan di ruangan tertutup," kata salah seorang aktivis perempuan Amira Osman dikutip dari New Arab.

"Para wanita itu ditangkap karena mengenakan celana panjang meski mendapat izin dari pihak berwenang," tambahnya seraya mengatakan penangkapan telah melanggar hak perempuan.

Baca juga: Sudan Terima Jet Tempur Sukhoi dari Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com