Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seoul Tambah 32 Organisasi dan Individu Korea Utara dalam Daftar Hitam

Kompas.com - 10/12/2017, 17:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Korea Selatan akan menambahkan 20 nama organisasi dan 12 individu asal Korea Utara ke dalam daftar hitamnya.

Hal itu sebagai bentuk sanksi tambahan sekaligus upaya menghentikan pendanaan internasional kepada program misil dan nuklir Pyongyang.

Sanksi tambahan tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (11/12/2017). Demikian pernyataan pejabat senior Korea Selatan, dilansir dari Yonhap, Minggu (10/12/2017).

Baca juga: UE Perluas Sanksi terhadap Korut, Empat Orang Masuk Daftar Hitam

"Diharapkan dengan sanksi yang telah diperbarui itu akan menghalangi masuknya pendanaan ilegal ke Korea Utara dan meningkatkan risiko perdagangan dengan organisasi maupun individu terdaftar," kata pejabat di Kementerian Luar Negeri tersebut.

Pejabat kantor kepresidenan Korea Selatan Cheong Wa Dae mengatakan, pembaruan daftar hitam itu akan menjadi pesan nyata menegaskan upaya terus menerus mengendalikan kemampuan nuklir dan misil Korea Utara dan juga dunia.

"Hal ini juga menjadi bagian upaya mengimbangi masyarakat internasional," kata dia menyasar pada langkah AS yang melakukan tindakan serupa.

"Meskipun sanksi yang diberikan tidak akan langsung memberikan dampak, namun akan menjadi pesan yang jelas tentang usaha kami menghentikan pengembangan senjata Korea Utara," tambahnya.

Seoul mengeluarkan pembaruan daftar hitam dua pekan setelah Pyongyang melakukan uij coba misil balistik antar-benua yang diklaim sebagai yang paling kuat sejauh ini.

Baca juga: Terkait Qatar, 18 Organisasi dan Individu Masuk Daftar Hitam Teroris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com