KAIRO, KOMPAS.com - Setelah ditahan sejak 22 November 2017, mahasiswa Al Azhar asal Riau, Muhammad Fitrah, akhirnya diputuskan pihak dinas keamanan nasional Mesir untuk dideportasi ke Indonesia pada Sabtu (9/12/2017) dini hari ini, dengan alasan keamanan.
Muhammad Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa yang dideportasi otoritas Mesir selama tahun 2017.
Fitrah bersama empat mahasiswa Indonesia lainnya ditangkap aparat keamanan Mesir pada 22 November lalu.
Dua dari lima mahasiswa Indonesia itu kemudian dibebaskan, karena memiliki izin tinggal. Dua mahasiswa lainnya telah dideportasi pada 30 November lalu, karena mereka tidak memiliki izin tinggal.
Baca juga: Meski Sudah Dilobi KBRI, Mesir Tetap Deportasi 4 Mahasiswa Indonesia
Namun Fitrah diputuskan tetap dideportasi, meskipun ia memiliki izin tinggal.
"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," kata Dubes RI untuk Mesir Helmy Fauzy yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia mengkhawatirkan, penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
Pada hari Rabu (6/12/2017) lalu Fitrah sempat dijenguk istri dubes RI di Mesir, Dwi Ria Latifa, yang berhasil memfasilitasi Fitrah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon.
Pada 4 November lalu, KBRI Kairo mengeluarkan imbauan agar Indonesia menghentikan sementara pengiriman mahasiswa ke Mesir karena prosedur imigrasi dan situasi keamanan yang belum kondusif.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa Mesir," ujar Helmy.
Seperti dimaklumi, aksi kekerasan di Mesir belum sepenuhnya bisa diredam, terutama pasca-penggulingan pemerintah Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli 2013.
Serangan paling berdarah terjadi pada 24 November lalu atas Masjid Al Raudhah, Semenanjung Sinai Utara, yang membawa korban 305 tewas.
Hingga saat ini Mesir masih terus menerapkan situasi negara dalam keadaan darurat yang diberlakukan sejak bulan April lalu.
Dalam situasi negara dalam keadaan darurat, aparat keamanan diberi wewenang untuk menangkap dan menahan warga lokal maupun asing di Mesir kapan saja dan dimana saja yang dianggap mengancam keamanan nasional negara itu.
Yersusalem
Sementara itu, terkait situasi keamanan pasca-Presiden AS Donald Trump mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel, KBRI Kairo hari Jumat kemarin mengeluarkan imbauan, agar wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Mesir untuk menunda dan tidak meneruskan kunjungan ke Jerusalem melalui wilayah Semenanjung Sinai.
Baca juga: 10 Fakta Singkat Yerusalem, Kota yang Diperebutkan sejak Zaman Dulu
KBRI Amman juga mengeluarkan imbauan agar wisatawan Indonesia menunda dan tidak meneruskan kunjungan ke Jerusalem lewat Amman.
Selama ini, cukup banyak wisatawan Indonesia yang hendak berkunjung ke Jerusalem melalui Amman atau Kairo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.