Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruh Daging Babi di Dalam Masjid, Pria AS Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 08/12/2017, 21:21 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

MIAMI, KOMPAS.com — Pria asal kota Titusville, Florida, AS, dipenjara 15 tahun setelah mengaku bersalah meletakkan potongan daging babi di sebuah masjid kota itu.

Michael Wolfe (37), selain menjalani masa hukuman 15 tahun penjara, dia juga harus melalui masa percobaan selama 15 tahun akibat perbuatannya pada Januari 2016 itu.

Wolfe mengaku meletakkan daging babi di Masjid Al-Munin di kompleks Islamic Society of Central Florida.

Jaksa penuntut mengatakan, pengakuan bersalah Wolfe ini sebagai hasil dari pembicaraan dengan pihak masjid dan kepolisian Titusville.

Baca juga: Polisi Perancis Tangkap 10 Orang yang Berencana Menyerang Masjid

"Dia mengajukan pernyataan bersalah karena melakukan aksi kebencian terhadap masjid," kata juru bicara kejaksaan setempat, Todd Brown.

Pengakuan Wolfe terkait perbuatan yang dilandasi kebencian ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/12/2017).

Imam Muhammad Musri, yang mengelola jaringan masjid di wilayah tengah Florida, memuji upaya kejaksaan Florida untuk memberi pesan keras terhadap para perusak rumah ibadah ini.

"Tujuannya adalah untuk menangkal jenis kejahatan semacam ini terulang kembali. Setelah apa yang kita saksikan terhadap gereja di Texas, maka langkah seperti ini amat dibutuhkan," kata Musri.

"Sekolah-sekolah, gereja, masjid, teater menjadi sasaran kebencian. Ini harus dihentikan," kata Musri.
 
Polisi mengatakan, Wolfe masuk ke  masjid itu, merusak sejumlah lampu, memecahkan jendela, dan meninggalkan daging babi.

Baca juga: Polisi Perancis Tahan Prajurit Otak Perusakan Masjid

Menurut catatan pemerintah Brevard County, sejak 1998 Wolfe sudah beberapa kali berurusan dengan hukum termasuk dalam kasus perampokan rumah kosong dan pencurian mobil.

Wolfe juga dijatuhi hukuman denda dan menjalani hukuman percobaan usai melakukan pencurian mobil pada 2001, saat dia baru berusia 20 tahun.

Selain itu, Wolfe juga tiga kali dinyatakan bersalah akibat menyetir dalam kondisi mabuk, kepemilikan obat terlarang dan ganja, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com