Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/12/2017, 16:54 WIB
|
EditorArdi Priyatno Utomo

MADRID, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Spanyol memutuskan tetap menahan empat mantan pejabat Catalonia yang dianggap sebagai pimpinan kelompok separatis.

Kantor berita AFP mewartakan Senin (4/12/2017), di antara empat mantan pejabat yang tetap ditahan terdapat nama Oriol Junqueras.

Junqueras adalah wakil dari presiden tersingkir, Carles Puigdemont, yang mendeklarasikan kemerdekaan pada 27 Oktober lalu.

Junqueras merupakan sosok yang paling getol mendukung terciptanya "republik baru" Catalonia yang memisahkan diri dari Spanyol.

Nama kedua yang bergabung dengan Junqueras adalah Joaquim Forn, mantan menteri dalam negeri Catalonia.

Baca juga : Eks Presiden Catalonia Jalani Sidang Kedua Upaya Ekstradisi Spanyol

"Mereka akan menghuni penjara bersama dua pemimpin lembaga pro-kemerdekaan Catalonia," demikian pernyataan mahkamah agung.

Adapun enam eks pejabat Catalonia lainnya dibebaskan dengan jaminan.

Sementara di Brussels, Belgia, Puigdemont dan empat menteri yang lain tengah menghadapi sidang kedua terkait permintaan ekstradisi yang dikirimkan Spanyol.

Puigdemont, Junqueras, dan anggota pemerintahan yang lain terancam hukuman 30 tahun jika dinyatakan bersalah dalam dakwaan melakukan pemberontakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke