Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/12/2017, 13:35 WIB
|
EditorArdi Priyatno Utomo

DEN HAAG, KOMPAS.com - Jaksa Belanda mengumumkan otopsi terhadap jenazah penjahat perang Kroasia, Slobodan Praljak, telah selesai.

Praljak diputus bersalah oleh Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) atas tindakan pengusiran umat muslim Bosnia dekade 1990-an.

Namun, persidangan yang digelar Rabu (29/11/2017) terpaksa dihentikan karena Praljak melakukan aksi minum racun.

Praljak tewas beberapa menit kemudian saat dilarikan ke rumah sakit.

Diwartakan AFP Sabtu (2/12/2017), hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan potasium sianida di kandungan darah Praljak.

"Konsentrasi racun itu menyebabkan kegagalan jantung, dan disinyalir sebagai penyebab utama kematian Tuan Praljak," demikian pernyataan kejaksaan Belanda.

Baca juga : Kasus Politisi Kroasia Minum Racun, Belanda Gelar Investigasi

Sementara jaksa Marilyn Fikenscher berkata, dia tengah menunggu hasil akhir otopsi.

"Saya tidak bisa memastikan apakah jenazahnya bakal disimpan di unit forensik, atau diserahkan kepada keluarga," terang Fikenscher.

Pertanyaan yang Masih Mengganjal
Kematian Praljak, menurut pakar kejahatan perang sekaligus pengacara internasional Celine Bardet, menyisakan tanda tanya yang mengganjal.

Antara lain bagaimana caranya botol berisi sianida bisa melewati pengamanan ruang sidang ICTY yang dikenal sangat ketat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke