WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengecam putusan yang dibuat Pengadilan San Francisco kepada imigran gelap asal Meksiko, Jose Ines Garcia Zarate.
Kamis (30/11/2017), pengadilan memutus tidak bersalah Garcia Zarate atas kasus pembunuhan terhadap Kate Steinle pada 2015.
Saat itu, Steinle tertembak di bagian punggung ketika tengah berjalan bersama ayahnya di sebuah gang.
Jaksa penuntut San Francisco menuduh Garcia Zarate sengaja menghilangkan nyawa Steinle.
Sementara Zarate bersikeras dia tidak berniat membunuh Steinle. Peluru itu, kata Zarate, memantul dari aspal sebelum menembus punggung Steinle.
Kasus ini menjadi perdebatan tentang sistem imigrasi AS, dan dipakai Trump sebagai bahan kampanyenya saat pemilu November 2016.
Baca juga : Trump Sebut Kim Jon Un sebagai Anak Anjing Sakit
Saat itu, Trump menginginkan agar dibangun tembok di perbatasan AS dan Meksiko untuk mencegah orang-orang Meksiko lari ke Negeri Paman Sam.
Setelah bersidang selama sebulan penuh, hakim menolak dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa.
Namun, pengadilan sepakat bahwa Garcia Zarate dianggap ilegal memiliki senjata api.
Hukuman untuk kepemilikan senjata ilegal adalah tiga tahun penjara. Hanya, dilansir dari Fox News, otoritas hukum AS mempertimbangkan untuk mendeportasinya.
Putusan pengadilan langsung dikecam oleh Trump dalam kicauannya di Twitter seperti dilansir Sky News Jumat (1/12/2017).
"Kasus Kate Steinle berakhir dengan putusan yang memalukan! Tidak heran rakyat di negara ini begitu marah dengan imigran gelap," ujar Trump dalam cuitannya.
A disgraceful verdict in the Kate Steinle case! No wonder the people of our Country are so angry with Illegal Immigration.
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) December 1, 2017
Alex Bastian, jurubicara pada kantor kejaksaan San Francisco mengatakan, putusan ini benar-benar memukul kejaksaan maupun keluarga Steinle.
"Namun, juri telah membuat keputusan. Kami akan menghormatinya," tutur Bastian.
Ayah Steinle, Jim Steinle mengatakan dia sangat sedih dengan pengadilan ini.
Namun, meski nantinya pengadilan memutus Garcia Zarate bersalah dan dijatuhi 100 tahun penjara, hal itu tidak akan mengubah fakta putrinya telah tiada.
"Keadilan telah diberikan. Namun, tidak melayani dengan semestinya," keluh Jim Steinle.
Adapun pengacara Garcia Zarate, Francisco Ugarte menyatakan sejak awal, pengadilan ini merupakan bentuk sentimen publik terhadap pendatang asing.
"Momen ini dijadikan senjata presiden yang sekarang untuk melegitimasikan kebenciannya pada orang lain," papar Ugarte.
Baca juga : Trump Ikut Sebarkan Cuitan yang Memuat Video Anti-muslim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.