Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Hukum Mati Penjarah Makam Kawakan

Kompas.com - 30/11/2017, 18:50 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Pengadilan China menjatuhkan vonis mati kepada seorang pria yang merupakan penjarah makam kelas kakap.

Yao Yuzhong, seorang pria asal Kawasan Otonomi Mongolia Dalam, didakwa telah merusak situs kebudayaan maupun makam kuno, dan menjual relik berharganya sepanjang 30 tahun terakhir.

Dilansir situs berita China The Paper via AFP Kamis (30/11/2017), pengadilan menangguhkan hukuman matinya selama dua tahun ke depan.

"Kami tengah mengajukan banding. Jika dia berperilaku baik, maka hukumannya bisa dikurangi," kata pengacara Yao, Bi Baosheng.

Yao, yang hanya tamatan SD, memperoleh kemampuan untuk menjarah makam dari ayahnya. Usaha pertamanya dimulai di sebelah timur laut Provinsi Liaoning.

Baca juga : Arkeolog Temukan Makam Ahli Emas Kerajaan Mesir Kuno

Kemampuannya terasah tatkala Yao beroperasi di situs pekuburan Kebudayaan Hongshan.

Pemakaman itu menuntut seorang penjarah untuk mempunyai observasi pada makam yang dianggap menyimpan barang berharga, dan kemampuan menggali mumpuni.

The Paper melansir, segera saja Yao mendapat julukan sebagai Ahli Penjarah Makam. "Yang terbaik di seluruh timur laut China," demikian laporan situs berita itu.

Pada 2015, Yao diduga menjadi penguasa 225 orang penjarah makam yang ditangkap pada 2015.

Dinas Administrasi Warisan Kebudayaan China mencatat pada 2016, terdapat 103 kasus penjarahan makam maupun situs kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com