Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markle Bakal Jadi WN Inggris dan Dibaptis di Gereja Anglikan

Kompas.com - 29/11/2017, 15:32 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber CNN


LONDON, KOMPAS.com - Aktris asal Amerika Serikat, Meghan Markle, berniat untuk menjadi warga negara Inggris, menyusul pengumuman rencana pernikahannya dengan Pangeran Harry, pada Mei 2018.

Juru bicara Kerajaan Inggris mengatakan Markle masih menggunakan kewarganegaraan AS selama proses menjadi warga negara Inggris.

Namun, terlalu dini untuk menyebut Markle akan memiliki kerwarganegaraan ganda. Proses peralihan menjadi warga negara Inggris itu diperkirakan akan memakan waktu selama beberapa tahun.

Kabar pertunangan keduanya diumumkan pada Senin (27/11/2017). Pangeran Harry dan Meghan Markle muncul ke publik untuk pertama kalinya sebagai yunangan di Istana Kensington.

Baca juga : Lebih Dekat dengan Meghan Markle, Calon Istri Pangeran Harry

Kepada jurnalis, Harry mengatakan keyakinan terhadap Meghan sejak pertama kali mereka bertemu.

Setelah pernikahannya digelar pada tahun depan, keduanya akan tinggal di Nottingham Cottage, di Istana Kensington, kediaman resmi dari Duke dan Duchess of Cambridge.

Kapel Santo George di Windsor terpilih sebagai tempat pernikahan pasangan tersebut, mengikuti tradisi kerajaan.

Sebelumnya, gereja itu merupakan tempat pernikahan Peter Phillips, anak Putri Anne, yang menikahi Autumn Kelly pada 2008.

Baca juga : Menerka Biaya Pernikahan Pangeran Harry dan Markle

Meskipun Markle telah menikah sebelumnya, hal itu tidak akan menjadi hambatan bagi pernikahan gereja, karena Gereja Inggris mengizinkan orang yang telah bercerai untuk menikah lagi.

Kendati Markle pernah bersekolah di sekolah Katolik saat masih kecil, dia tidak menjalankan praktik Katolik Roma dalam hidupnya, sehingga penikahan Anglikan itu tidak akan menimbulkan pertanyaan.

Markle disebut akan dibaptis di Gereja Inggris sebelum hari pernikahan.

Seperti diketahui, penganut agama Kristen Anglikan tidak mengakui kedaulatan gereja Katolik Roma sejak 1534, ketika Paus menolak permintaan Raja Henry VIII untuk membatalkan perkawinannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com