Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Aksi Teror New York Memohon Dibebaskan

Kompas.com - 29/11/2017, 14:16 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Terdakwa aksi teroris di New York, Amerika Serikat (AS) 31 Oktober, Sayfullo Saipov, memohon agar dirinya dibebaskan.

Dikutip dari Sky News dan The Guardian Selasa (28/11/2017), Saipov mengajukan pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Distrik Manhattan.

Di hadapan Hakim Vernon Broderick, Saipov membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pria 29 tahun asal Uzbekistan itu menerima 22 dakwaan setelah menewaskan delapan orang, dan melukai lusinan pejalan kaki di lintasan pesepeda dekat monumen World Trade Center.

Antara lain delapan dakwaan pembunuhan, 12 dakwaan percobaan pembunuhan, satu dakwaan menyediakan kebutuhan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Baca juga : Pasca-teror Truk, New York Pasang Pembatas Beton di Persimpangan Jalan

Lalu satu dakwaan lagi terkait kekerasan dan perusakan kendaraan bermotor yang berujung pada kematian pengguna jalan.

"Saipov membantah segala tuduhan tersebut, dan meminta dibebaskan," demikian reportase Sky News.

Tidak ada reaksi baik dari hakim maupun jaksa penuntut setelah pledoi Saipov.

Kuasa hukum Saipov yang disediakan pengadilan, David Patton, menolak berkomentar.

Sidang selanjutnya bakal digelar 23 Januari 2018 mendatang. Namun, kecil kemungkinan Saipov bakal lolos dari hukuman.

Sebab, setelah ditangkap dengan cara ditembak perutnya, Saipov mengaku menikmati aksinya membunuh para pejalan kaki.

Dilansir dari dokumen penyelidikan dinas intelijen federal AS (FBI) 1 November lalu, Saipov dengan bangga menyatakan dukungannya terhadap AS.

"Jika saja tidak dihentikan, dia berencana menabrak lebih banyak pejalan kaki di Jembatan Brooklyn," demikian laporan investigasi FBI.

Saipov juga meminta rumah sakit agar diizinkan memajang bendera ISIS di kamarnya.

Tidak hanya itu. Di pikap sewaan yang digunakannya untuk menabrak orang, polisi menemukan secarik kertas dengan tulisan "ISIS Akan Jaya Selamaya".

Jika terbukti bersalah, Saipov bisa dijatuhi hukuman mati.

Baca juga : ISIS Klaim Serangan Teror di New York

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com