Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Putin Tetapkan Media Massa Non-Rusia sebagai "Agen Asing"

Kompas.com - 26/11/2017, 10:51 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Telegraph

MOSKWA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin, Sabtu (26/11/2017), menandatangani undang-undang baru yang mengizinkan pemerintah memasukan media massa non-Rusia sebagai "agen asing".

Langkah ini dilakukan Putin sebagai respon dari apa yang disebut Moskwa sebagai tekanan AS terhadap media Rusia.

Undang-undang baru ini sudah disahkan kedua parlemen Rusia dalam dua pekan terakhir sebelum tiba di meja Presiden Putin..

Kini pemerintah bisa menyebut berita-berita yang dihasilkan media asing sebagai pekerjaan "agen asing" dan memaksa mereka membuka sumber pendanaan.

Baca juga : Presiden Sudan Minta Bantuan Perlindungan Putin

Sebuah salinan undang-undang baru yang dipublikasikan lewat situs resmi pemerintah Rusia ini menyebut aturan baru itu berlaku sejak dipublikasikan.

Langkah terhadap media Amerika ini merupakan buntut dari tuduhan bahwa Rusia melakukan intervensi pemilihan presiden AS karena menginginkan kemenangan Donald Trump.

Intelijen AS menuding Kremlin mendanai berbagai media Rusia untuk memengaruhi pemilih dan sejak saat itu Washington meminta lembaga penyiaran publik Rusia mendaftarkan sebuah perusahaan afiliasi yang berbasis di AS sebagai "agen asing".

Kremlin berulang kali membantah telah mengintervensi pemilihan presiden AS dan menegaskan dilarangnya media Rusia beroperasi di AS merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara.

Pekan lalu, Kementerian Hukum Rusia merilis daftar sembilan media AS yang bisa terpengaruh dengan undang-undang baru tersebut.

Pemerintah Rusia sudah menyurati lembaga penyiaran Suara Amerika (VOA), Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL) dan tujuh media berbahasa lokal yang dikelola RFE/RL.

Baca juga : Putin Minta Industri Strategis Rusia Siap Menghadapi Perang


 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com