Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyetir" Sambil Mabuk, Miliuner Muda Norwegia Didenda Rp 408 Juta

Kompas.com - 21/11/2017, 20:35 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Telegraph

OSLO, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Norwegia dijatuhi hukuman denda 250.000 kroner atau sekitar Rp 408 juta karena mengemudi sambil mabuk.

Mengapa seorang mahasiswi dijatuhi denda sedemikian besar? Ternyata dia bukanlah sembarang mahasiswi, dia adalah Katharina Andresen, perempuan terkaya di Norwegia.

Menurut majalah Forbes, kekayaan Katharina mencapai angka 1,23 miliar dolar atau tak kurang dari Rp 16 triliun.

Katharina harus membayar denda yang cukup mahal karena sesuai undang-undang Norwegia hukuman denda bagi pengemudi mabuk disesuaikan dengan pendapatan orang tersebut.

Baca juga : Mobil Putri Miliuner Ukraina Tabrak Kerumunan Orang, 6 Tewas

Harian Finansavisen mengabarkan, Kathrina harus merasa beruntung karena pengadilan kota Oslo menyebut hukuman denda untuk Katharina bisa mencapai 20 juta kroner atau lebih dari Rp 65 miliar jika didasarkan dengan nilai aset perempuan itu.

Namun, pengadilan memutuskan Katharina belum mendapatkan bagian dari deviden perusahaannya sehingga dia dianggap belum memiliki penghasilan tetap.

Meski demikian, pengadilan tetap meningkatkan nilai denda bagi Katharina karena perkiraan kekayaannya. Selain didenda, Katharina dilarang mengemudi selama 13 bulan.

Ayah Katharina memberinya 42 persen saham perusahaan investasi milik keluarga pada 2007. Alhasil, Forbes mengumumkan Katharina sebagai miliuner muda terkaya kedua di dunia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com