BATON ROUGE, KOMPAS.com - Senyum merekah terpancar pada wajah Wilbert Jones setelah dia keluar dari Pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/11/2017).
Itu setelah Hakim Richard Anderson membebaskan Jones dari kesalahan dakwaan pemerkosaan, yang membuatnya dipenjara selama 45 tahun.
Dalam putusannya, Anderson menyebut dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut kepada Jones "luar biasa lemah".
Selain itu, dia mencermati adanya fakta yang dipegang polisi bahwa sejatinya Jones bukanlah pelakunya, namun tidak mereka beberkan.
Pria 65 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 2.000 dolar AS, atau setara Rp 27 juta.
Pasca-Anderson mengetok palu pembebasan itu Selasa (14/11/2017), Sky News memberitakan Jones hanya bergeming.
Baca juga : Korban Salah Tangkap Bebas, Jaksa Tetap Ajukan Kasasi
Sementara saudara dan teman-temannya tenggelam dalam tangisan haru dan saling memberi pelukan.
Pengacara Jones, Emily Maw, menyebut keputusan itu sangatlah luar biasa.
"Tuan Jones menghabiskan 16.000 hari di hidupnya di penjara atas kesalahan yang sama sekali tidak dia buat," tutur Maw.
Sedangkan keponakan Jones, Wajeedah Jones, berujar dia siap memasakkan keinginan pertama sang paman. "Gumbo sudah saya siapkan begitu dia keluar dari penjara," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.