Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skotlandia Terapkan Harga Minimal Penjualan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 15/11/2017, 19:23 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


EDINBURG, KOMPAS.com - Skotlandia mengukuhkan diri sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan harga minimal untuk penjualan minuman beralkohol.

Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan kesehatan publik, setelah Asosiasi Wiski Scotch (SWA) kalah dalam proses banding terhadap rencana tersebut di pengadilan tertinggi yang terletak di Inggris.

Dilansir dari Telegraph, Rabu (15/11/2017), SWA berpendapat langkah untuk pemberian harga minimal sebesar 50 poundsterling atau Rp 891.000 per unit untuk alkohol, merupakan harga yang tidak proporsional dan ilegal.

Namun, 7 hakim di Mahkamah Agung dengan suara bulat mendukung pemerintah Skotlandia untuk menjalankan aturan yang diajukan sejak lima tahun lalu.

Baca juga : Bisnis Minuman Alkohol Masih Tertekan

Kementerian Skotlandia berjanji untuk bergerak secepat mungkin, dan mulai memberlakukan undang-undang tersebut pada awal tahun depan.

Menteri Kesehatan Skotlandia, Shona Robison, menyambut baik keputusan tersebut dan akan membuat pernyataan ke Parlemen Skotlandia untuk segera menentukan langkah-langkah pemerintah selanjutnya.

"Ini sebuah gerakan penting dalam ambisi kami untuk mengubah masalah hubungan Skotlandia dengan alkohol," katanya.

Proposal aturan yang mendapat dukungan dari pakar kesehatan itu akan membuat harga sebotol spiritus menjadi 14 poundsterling atau Rp 249.000, sebotol wine termurah 4,69 poundsterling atau Rp 83.544, 1 krak berisi 4 kaleng minuman 500 ml dijual minimal 4 poundsterling atau Rp 71.200.

Baca juga : Brad Pitt Berhenti Minum Alkohol dan Ikut Terapi

Dilansir dari Strait Times, angka kematian akibat alkohol di Skotlandia telah meningkat 10 persen sejak 2015.

Alkohol di Skotlandia lebih banyak 17 persen terjual untuk setiap orang dewasa. Angka itu lebih tinggi daripada Inggris dan Wales pada tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com