Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuting Dokementer Pakai Drone, Wartawan Dihukum Dua Bulan Penjara

Kompas.com - 10/11/2017, 21:13 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada seorang wartawan lokal dan tiga orang kru film karena menerbangkan pesawat tak berawak atau drone.

Keempat orang tersebut, seorang wartawan lokal Aung Naing Soe, dua kru asing Lau Hon Meng dari Singapura dan Mok Choy Lin dari Malaysia, serta sopir Hla Tin.

Mereka ditangkap bulan lalu saat syuting film dokumenter di ibu kota Naypyidaw karena menerbangkan drone di atas gedung parlemen Myanmar.

Baca juga: Induk Google Siapkan Armada Drone Pengantar Makanan

Diketahui kemudian, tim tersebut bekerja untuk stasiun penyiaran Turki, TRT.

Mereka mengaku mengambil ingin merekam gambar gedung parlemen setelah sebelumnya mewawancarai seorang anggota parlemen.

"Mereka telah mengaku menerbangkan drone itu, tapi hanya berharap sanksi denda. Karenanya mereka sangat terkejut saat mendengar hukuman mereka," kata pengacara tim, Khin Maung Zaw kepada AFP.

Tim tersebut juga terancam hukuman tambahan tiga tahun penjara atas tuduhan melakukan impor 'barang terlarang' tanpa izin resmi.

Mereka akan kembali menjalani persidangan pada 16 November 2017.

Kasus tersebut terjadi di tengah ketegangan antara Turki dengan negara Asia Tenggara itu menyusul tragedi kemanusiaan muslim Rohingya.

Hukuman kepada seorang wartawan tersebut juga kembali menyoroti pertentangan terhadap kebebasan pers di Myanmar pasca-berakhirnya pemerintahan junta pada 2011.

Komite Perlindungan Wartawan turut mengecam penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari tekanan kepada kebebasan pers.

Baca juga: Sebuah Drone Tabrak Pesawat Komersial di Kanada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com