SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura melarang penggunaan rokok elektronik, menyusul perubahan undang-undang tembakau terkait pengendalian iklan dan penjualan.
Dilansir dari Strait Times, Rabu (8/11/2017), amandemen UU tersebut disahkan pada Selasa (7/11/2017) yang menyatakan pelarangan pembelian, penggunaan dan kepemilikan produk tembakau tiruan.
Produk tembakau tiruan itu mencakup rokok elektronik, cerutu elektronik, dan pipa rokok elektronik.
Perubahan ini merupakan perpanjangan dari pelarangan penjualan, impor, dan distribusi perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan dengan kandungan nikotin sehingga menghasilkan uap.
Baca juga : Rokok Elektronik Merusak Sel-sel di Mulut
Sekretaris parlemen bidang kesehatan, Amrin Amin mengatakan, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di Singapura.
Sebelumnya, "negeri singa" ini juga telah mengeluarkan aturan yang menaikkan usia legal bagi perokok menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun.
Peningkatan usia legal perokok itu akan dinaikkan secara bertahap dari 2019 hingga 2021.
Saat ini, ada sekitar 45 persen perokok di Singapura mulai menjadi perokok aktif sejak usia 18-21 tahun.
Penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, orang yang tidak mulai merokok sebelum usia 21 tahun, tidak akan tertarik untuk merokok seterusnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.