TOKYO, KOMPAS.com - Korea Utara (Korut) terus menerima tekanan dan sanksi internasional.
Terbaru, Jepang mengumumkan bakal membekukan aset dari milik lembaga maupun perseorangan Korut.
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, mengumumkannya dalam konferensi pers bersama Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Senin (6/11/2017).
"Mulai besok, kami akan membekukan 35 aset baik milik lembaga maupun perseorangan Korut," tegas Abe seperti dikutip kantor berita AFP.
Sebelumnya, Trump menyatakan bahwa jalan negosiasi yang coba dipakai kepada Korut telah usai.
Baca juga : Trump: Masa Kesabaran Strategis dengan Korut Sudah Usai
Menurut Trump, kebijakan yang dinamakan "kesabaran strategis" itu hanya dianggap remeh oleh Korut selama 25 tahun terakhir.
Abe melanjutkan, Jepang sepakat dengan AS bahwa sebuah tindakan tegas harus dilakukan untuk memaksa Pyongyang menghentikan proyek nuklirnya.
"Semua opsi saat ini sudah tersedia dan sedang dikaji," ucap Abe kembali seperti dikutip CNN.
Jepang menjadi negara kedua dalam sepekan terakhir setelah Korea Selatan (Korsel) yang memberi sanksi kepada Korut.
Korsel memutuskan memasukkan 18 nama bankir yang tersebar di Rusia, China, maupun Libya ke dalam daftar hitam.
Pemerintahan Presiden Moon Jae In menduga, ke-18 bankir itu menjadi penyedia dana pengembangan nuklir Korut.
Baca juga : Diduga Sediakan Dana Pengembangan Nuklir, Korsel Sanksi 18 Bankir Korut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.