Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Arab Saudi Bekukan Rekening Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 06/11/2017, 15:56 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Al Arabiya

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan membekukan rekening milik para tersangka yang tengah ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui surat keputusan komite anti-korupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, telah memerintahkan penahanan terhadap 49 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut," demikian tulis pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dilansir Al Arabiya, Senin (6/11/2017).

Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.

Baca juga: Siapa Saja Sosok yang Ditahan Pemerintah Arab Saudi?

Di antara para pangeran yang ditahan, salah satunya adalah pangeran Alwaleed bin Talal, yang dikenal sebagai seorang miliuner dan pemilik perusahaan investasi raksasa Kingdom Holding.

Sedangkan untuk nama-nama tersangka lainnya masih belum diungkap oleh otoritas setempat.

Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi mengatakan, sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi nantinya akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Arab Saudi.

Baca juga: Siapa Pangeran Alwaleed bin Talal yang Ditangkap Pemerintah Saudi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com