Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/11/2017, 15:56 WIB
|
EditorAgni Vidya Perdana

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan membekukan rekening milik para tersangka yang tengah ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui surat keputusan komite anti-korupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, telah memerintahkan penahanan terhadap 49 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut," demikian tulis pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dilansir Al Arabiya, Senin (6/11/2017).

Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.

Baca juga: Siapa Saja Sosok yang Ditahan Pemerintah Arab Saudi?

Di antara para pangeran yang ditahan, salah satunya adalah pangeran Alwaleed bin Talal, yang dikenal sebagai seorang miliuner dan pemilik perusahaan investasi raksasa Kingdom Holding.

Sedangkan untuk nama-nama tersangka lainnya masih belum diungkap oleh otoritas setempat.

Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi mengatakan, sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi nantinya akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Arab Saudi.

Baca juga: Siapa Pangeran Alwaleed bin Talal yang Ditangkap Pemerintah Saudi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke